PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau didominasi dari perkara pidana narkotika. Tercatat, dari 37 barang bukti pidana umum, 14 di antaranya merupakan barang bukti narkotika.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Deddy Yuliansyah Rasyid menyampaikan, kurang lebih hampir separuh dari perkara yang dilakukan pemusnahan barang bukti adalah barang bukti narkotika. 

"Jadi memang narkotika sudah sedemikian mengkhawatirkan, menjangkau ke seluruh lapisan masyarakat yang ada di Kabupaten Pulang Pisau ini," kata Deddy, Rabu, 11 September 2024.

Menurut Deddy, melihat data ini, tentu saja menjadi peringatan bagi semua, termasuk pihak aparat penegak hukum khususnya. 

Deddy yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Narkotika Kabupaten Pulang Pisau ini menambahkan, perlu konsen juga terhadap penanganan narkotika karena sudah sangat mengkhawatirkan. Bahkan ia mengharapkan perlu dilakukan tindakan tegas.

--page

Menurut Deddy, setiap perkara narkotika yang masuk ke kejaksaan, harus ada tuntutan maksimal dan tinggi, demikian pula dengan putusan pengadilan juga tinggi. Namun, trennya itu sekarang terdakwa narkotika rata-rata melakukan upaya hukum baik di pengadilan tinggi maupun kasasi karena merasa terlalu tinggi, baik tuntutan maupun putusannya. (RETHA/Y)