BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Desa (Kades) Sei Kayu Kabupaten Kapuas Markarius Ramba H Mahin bersama Sekretaris Koperasi Karya Hapakat William Assan melaporkan Kades Teluk Palinget Rahwandi serta Camat Kapuas Barat tahun 2011 Hidaytullah ke Polda Kalimantan Tengah atas dugaan perampasan lahan seluas 1.800 hektar (2 kilometer X 9 kilometer)

“Kami barus aja melaporkan kedua oknum tadi kepada Polda Kalteng,” ungkapnya di Palangka Raya, Selasa (26/7).

Ia menjelaskan, laporan tersebut menyangkut 107 Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) yang seolah-olah dibuat oleh 76 orang warga Desa Teluk Palinget, Kecamatan Pulau Petak, Kapuas.

“SPPT tersebut diduga palsu atau dipalsukan dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan untuk keungtungan orang lain. Masyarakat di daerah ini menyangkal bahwa pernah membuat dan menandatangani SPPT tersebut,” katanya.

Ia menambahkan dari luas lahan Desa Sei Kayu yang diduga dirampas Kades Sei Palinget seluas 250 hektar sudah diperjualbelikan kepada pihak ketiga.

“Hal ini dapat dilihat dari akta notaris yang dibuat oknum tadi di notaris Dwi Yuniarti di Kapuas,” katanya.

Sebagai kepala desa yang diangkat dan bekerja untuk warga Desa Sei Kayu, tambah Markarius lagi, apa yang diungkapkan dan dilaporkan oleh pihaknya terhadap dugaan perbuatan melawan hukum oleh kedua oknum tersebut tidak lain merupakan upaya kades membela kepentingan lahan warganya serta mentaati aturan hukum berlaku.

“Kalau lahan kami dirampas bagaimana dengan kehidupan warga kami?” ujarnya yang mengaku sudah menyiapkan sejumlah bukti terhadap tudingannya kepada dua oknum tersebut. 

Markarius dan William juga meminta agar Polda Kalteng yang sudah menerima laporan tersebut agar dapat menindaklanjuti laporan tadi secepatnya.

“Kita berharap Polda kalteng dapat bergerak cepat, karena ada lahan yang sudah diperjualbelikan oleh kedua oknum tadi,” katanya. (DARLAN/m)