BORNEONEWS, Palangka Raya - Dua koruptor proyek multiyears tahun 2010, 2011 dan 2012 pembangunan Pasar Pelita Hilir Puruk Cahu Kabupaten Murung Raya (Mura) Fahrudin dan Sukirno  divonis dengan hukuman lebih berat pada tingkat kasasi.

 Pada tingkat kasasi, terdakwa Fahrudin yang menjabat sebagai Pelaksana Faktual PT Nanang Mulya Group dan Pejabat Pengawas Teknis dari Dinas Pekerjaan Umum Puruk Cahu Sukirno Prasetyo divonis lima tahun penjara dan harus mengganti Uang Pengganti (UP) sebesar Rp1,1 miliar atau kurungan selama dua tahun penjara, atau total hukuman yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung selama tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Palangka Raya keduanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

“Ya, vonis hukuman terhadap kedua terdakwa lebih tinggi dari vonis di pengadilan tingkat pertama,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uskwah saat dihubungi via telepon (26/7/2016).

Soal meningkatnya hukuman kedua terdakwa di tingkat kasasi dibenarkan pula oleh Panitera Muda Bidang Tindak Pidana Korupsi (Panmud Tipikor) Rabiatul Adawiah.

“Ya, kami sudah terima berkas putusan kasasinya,” ungkapnya.

Proyek pembangunan Pasar Pelita Hilir Puruk Cahu menelan anggaran Rp9,5 miliar. Dalam perkembangannya, proyek ini merugikan negara Rp1,3 miliar dan mendudukan empat terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Perindakop, Agus Sumadi (dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan oleh majelis hakim), Direktur Utama  PT Nanang Mulya Group Fahrur Razie yang divonis satu tahun penjara, Fahrudin dan Sukirno masing masing divonis 1,5 tahun penjara. 

Atas putusan majelis hakim ini, JPU Kejari Puruk Cahu kemudian menyatakan banding dan kasasi ke MA. Sampai saat  ini hanya putusan kasasi dua terdakwa Fahrudin dan Sukirno yang telah diputuskan, sementara kasasi dua terdakwa lagi belum diketahui. (DARLAN/m)