JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan penjelasan terkait permintaan penyediaan senjata api yang terdapat dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 mengenai Keimigrasian. Permintaan ini ditujukan untuk tujuan perlindungan diri, bukan untuk penggunaan yang bersifat ofensif. Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, mengungkapkan hal ini saat mengikuti rapat panitia kerja Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam penjelasannya, ia menekankan bahwa senjata api merupakan alat yang vital bagi beberapa institusi pemerintah dalam menjalankan fungsi mereka, seperti yang terlihat pada instansi Bea Cukai dan Kehutanan yang juga dilengkapi dengan senjata. Regulasi mengenai permintaan senjata api ini tercantum dalam DIM yang bersifat substansi baru yang diatur dalam pasal 3 ayat (4) RUU Keimigrasian. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas di bidang penegakan hukum dan keamanan negara, pejabat imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan senjata api, dengan ketentuan dan syarat penggunaan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Silmy mengungkapkan bahwa kebutuhan akan senjata api ini muncul setelah beberapa insiden yang mengakibatkan anggota imigrasi kehilangan nyawa saat bertugas. Ia merujuk pada salah satu kejadian di Kantor Imigrasi Jakarta Utara, di mana saat itu mereka menerima tawanan teroris dari Densus 88 yang harus dideportasi. Anggota imigrasi yang bertugas di sana harus berhadapan dengan situasi berbahaya tanpa senjata, yang berujung pada gugurnya salah satu staf imigrasi pada tahun 2023. Selain itu, ia juga mengatakan bahwa ada insiden lainnya di mana anggota imigrasi terbunuh dalam proses pendampingan di sebuah apartemen di Jakarta. Kesemuanya berkenaan dengan situasi di mana mereka tidak dibekali senjata, sehingga menyebabkan jatuhnya korban. Silmy menegaskan pentingnya dukungan alat perlindungan diri untuk meningkatkan keselamatan petugas imigrasi dalam melaksanakan tugas mereka. Dalam kesempatan yang sama, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Wihadi Wiyanto, menginformasikan bahwa Kemenkumham telah menyampaikan 52 DIM terkait RUU Keimigrasian. Rincian dari DIM tersebut mencakup 30 DIM tetap, 1 DIM redaksional, 6 DIM substansi, 10 DIM substansi baru, serta 5 DIM yang dihapus. ANTARA