BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferry dkk dari Kejaksaan Negeri Nangabulik kembali menghadirkan sembilan saksi dalam perkara korupsi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukamara saat sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (26/7/2016).
Kesembilan saksi yang berasal dari warga transmigrasi Desa Wonorejo dan Bina Bakthi ini memberikan keterangan seputar permintaan uang dari terdakwa Kepala BPN Lamandau Herry Mustain saat saksi akan menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam Program Nasional (Prona) 2015.
“Saat kami mendaftar gratis dan tidak dimintai uang. Namun saat akan menerima sertifikat kami dimintai uang Rp1,5 juta per sertifikat,” ungkap saksi di depan majelis hakim yang diketuai Agus Maksum Mulyo Hadi dan dua hakim anggota Anuar Sakti Siregar dan Dedi Uswandi.
Ia menjelaskan, awalnya permintaan uang ini disampaikan oleh Kades Jamroni atas paksaan dari terdakwa Kepala BPN Herry Mustain.
“Ya, kami menyerahkan uang tersebut kepada kades namun sekarang sudah dikembalikan,” ujar saksi.
Terdakwa Kepala BPN Lamandau Herry Mustain duduk sebagai terdakwa setelah Kejari Nangabulik menangkap terdakwa atas dakwaan melakukan tindak pidana korupsi dengan memaksa 78 petani transmigrasi untuk membayar SHM Prona seharga Rp1,5 juta per lembar. Padahal SHM Prona yang menjadi program pemerintah untuk masyarakat tidak mampu diberikan secara gratis dan tidak dipungut biaya. Sidang yag masih berlangsung ini terus menghadirkan saksi dari petanai dari dua desa ini.
“Ke-78 saksi nanti akan kami hadirkan semua di pengadilan tipikor,” ungkap JPU. (DARLAN/m)








