PALEMBANG –
**Borneonews - Palembang**, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah secara resmi menerbitkan sertifikat untuk Indikasi Geografis (IG) kopi robusta yang berasal dari Kabupaten Lahat pada Agustus 2024. Sertifikat ini diserahkan kepada Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Jurai Tue Kopi Robusta Lahat. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan, Ika Ahyani Kurniawati, mengungkapkan bahwa pencatatan kekayaan intelektual IG ini melalui serangkaian proses yang cukup panjang, dimulai setelah berkas pendaftaran diterima pada 18 Juni 2021. Proses sebelum penerbitan sertifikat melibatkan pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh tim dari Kemenkumham Sumsel berkolaborasi dengan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis DJKI. Pada Juli 2024, mereka melakukan kunjungan ke Kabupaten Lahat untuk melakukan diskusi langsung dengan sejumlah kelompok tani. Tujuannya adalah untuk mengumpulkan informasi yang mendalam terkait kopi Lahat, yang digunakan sebagai dasar dalam rapat penetapan kelayakan Kopi Robusta Lahat sebagai IG. Kabupaten Lahat dikenal sebagai salah satu penghasil kopi robusta terbesar di wilayah Sumatera Selatan, dengan luas perkebunan kopi yang mencapai 54.032 hektare. Kontur tanahnya yang berbukit-bukit dan ketinggian tanam yang bervariasi antara 100 hingga 1.000 meter di atas permukaan laut membuat daerah ini sangat ideal untuk penanaman pohon kopi robusta. Area-area penghasil kopi di Kabupaten Lahat mencakup wilayah Merapi, Gumay Ulu, dan Kota Agung. Dari segi karakteristik, Kopi Robusta Lahat memiliki *flavor* yang kompleks, serta *body* yang kuat dan tingkat *sweetness* yang tinggi, dengan rasa khas yang menonjol seperti karamel, coklat, dan gula aren. Sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, menyatakan bahwa pencatatan sertifikat IG ini mencerminkan komitmen seluruh anggota MPIG dalam upaya mendorong ekonomi lokal. Melalui inisiatif ini, diharapkan produk Kopi Lahat yang dihasilkan oleh para petani dapat menjangkau pasar yang lebih luas. Dengan adanya perlindungan IG, diharapkan karakteristik dan keunikan Kopi Lahat yang telah diakui dapat dipertahankan dan dilestarikan. Perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk IG diberikan selama ciri dan kualitas yang menjadi dasar perlindungan terhadap Kopi Lahat tetap ada. Dokumen deskripsi yang menyertainya merupakan bagian integral dari pencatatan tersebut. ANTARA