**Borneonews - Mataram**, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol.) Raden Umar Faroq, saat ini sedang menjalani masa pensiun sembari menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Kapolda NTB). Masa pensiun beliau dijadwalkan berakhir pada 25 September 2024.
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol. Rio Indra Lesmana, mengonfirmasi informasi mengenai pensiunnya Irjen Pol. Raden Umar Faroq. Rio menjelaskan bahwa meskipun pensiun jatuh pada 25 September 2024, periode pelayanan Irjen Pol. Faroq di kepolisian akan berakhir pada 30 September 2024.
Menurut Rio, "Jika pensiun terjadi pada bulan September 2024, maka masa tugas beliau akan berlanjut hingga akhir bulan. Dengan demikian, pada 1 Oktober 2024, beliau resmi tidak lagi menjabat." Hal ini menunjukkan bahwa proses transisi dari jabatannya akan dilakukan secara terencana.
Sehubungan dengan pengganti Irjen Pol. Raden Umar Faroq, Rio mengemukakan bahwa hingga saat ini belum ada informasi dari Mabes Polri mengenai siapa yang akan menduduki posisi tersebut. "Memang, harus ada pejabat sementara yang menjabat setelah beliau. Namun, sampai sekarang kami belum mendapatkan informasi mengenai pengganti," imbuhnya.
Perwira tinggi Polri yang akan menggantikan Irjen Pol. Raden Umar Faroq sepenuhnya merupakan keputusan dari Kapolri. "Jadi, pejabat sementara belum tentu berasal dari Wakil Kapolda NTB. Penunjukan dilakukan langsung oleh Mabes Polri, dalam hal ini oleh Kapolri. Namun, yang pasti, akan ada penggantian," jelas Rio.
Dalam situasi di mana penggantian belum dapat dilakukan hingga masa pensiun Irjen Pol. Raden Umar Faroq berakhir, Wakil Kapolda NTB, Brigjen Pol. Ruslan Aspan, akan menjabat sebagai pejabat sementara. "Apabila jabatan Kapolda NTB belum diganti hingga masa pensiun beliau selesai, secara otomatis Wakil Kapolda yang akan menjadi pejabat sementara," kata Rio.
Selama masa transisi ini, Irjen Pol. Raden Umar Faroq tetap memiliki kewenangan untuk memberikan perintah dan kebijakan kepada bawahannya. "Contohnya, jika pada 26 September 2024 beliau masih mengeluarkan surat mutasi, hal itu masih sah. Namun, setelah 1 Oktober 2024, jika beliau mengeluarkan surat mutasi, itu tidak akan berlaku secara hukum," ucap Rio.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Irjen Pol. Raden Umar Faroq akan menjadi Purnawirawan Polri setelah masa jabatannya sebagai Kapolda NTB berakhir. Pria yang lahir pada 10 September 1966 ini merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1989 dan telah menjabat sebagai Kapolda NTB sejak 14 Oktober 2023.
ANTARA
Irjen Pol. Raden Umar Faroq Pensiun sebagai Kapolda NTB 2024
Bagikan:

MATARAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kemnaker Umumkan Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi Korban PHK
MILLS Luncurkan Koleksi Musim Panas 2027 Bertajuk Next Inheritance
Pangkoops: Dua Anggota KKB Tewas Saat Kontak Tembak di Nduga
Polisi Selidiki Pesawat Asian One Air Tergelincir di Intan Jaya
Presiden Iran Akan Bahas Ekonomi, Isu Global dengan Putin
Basarnas Evakuasi Jenazah Perempuan Diduga WNA di Pantai Nyang Nyang
Komentar (0)
Memuat komentar…







