**Borneonews - Bandung**, Penangkapan seorang warga negara Nigeria berinisial NDC yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, dikaitkan dengan pelanggaran ketentuan keimigrasian serta dugaan keterlibatan dalam investasi bodong dan penipuan yang berbasis *trading forex*. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi iklim investasi di wilayah tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat, Masjuno, mengungkapkan bahwa meskipun NDC memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai seorang investor, langkah yang diambil dalam penegakan hukum ini bertujuan untuk memberikan kepastian sekaligus kenyamanan bagi para investor yang berencana untuk berinvestasi di Jawa Barat. Ia menyatakan pentingnya menciptakan suasana yang aman dan nyaman untuk menarik lebih banyak investasi.
Masjuno menjelaskan lebih lanjut, dengan tindakan cepat yang diambil oleh Imigrasi dalam menangani kasus NDC serta rencananya untuk mendeportasinya kembali ke Nigeria pada Kamis, 12 September 2024, diharapkan dapat mencegah munculnya korban, khususnya di kalangan warga negara Indonesia. NDC diketahui terlibat komunikasi intens dengan seorang yang berinisial A, yang diduga berasal dari Amerika Serikat, terkait ajakan untuk berinvestasi. Namun, akan dilakukan pendalaman lebih lanjut untuk menentukan apakah A juga merupakan korban.
Dari informasi yang diperoleh, NDC berkomunikasi dengan seseorang yang dicurigai berperan dalam aktivitas penyimpangan ini. Meskipun belum ada bukti transfer uang, keberadaan NDC yang ilegal di Bandung memicu langkah penegakan hukum yang cepat agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Penangkapan NDC merupakan hasil dari kegiatan intelijen yang dilakukan melalui pengawasan tertutup berdasarkan laporan masyarakat mengenai keberadaan orang asing yang diduga melanggar hukum keimigrasian. Kegiatan pengawasan ini berlangsung dari 15 hingga 30 Agustus 2024, di wilayah apartemen Jarrdin Cihampelas dan Gateway Cicadas.
Pada 3 September 2024, NDC akhirnya berhasil diamankan di Tower C Lantai 16 Apartemen The Jarrdin Cihampelas dan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sejak tiba di Indonesia pada 14 Mei 2024, NDC masuk sebagai turis dengan rencana untuk membeli pakaian dan menjualnya kembali di Nigeria. Ia mengajukan ITAS untuk penanaman modal yang berlaku selama dua tahun.
Lebih lanjut, hasil penyelidikan mengungkap bahwa NDC bersama dengan warga negara Nigeria lainnya berinisial K terlibat dalam *scam* investasi dengan modus menawarkan kerja sama dalam *trading* saham melalui aplikasi *Forex*. NDC mengklaim bahwa ia datang ke Indonesia dengan penjamin dari perusahaan bernama *Unity Fortune Trading International*, yang bergerak di bidang perdagangan besar tekstil.
Masjuno menjelaskan bahwa meskipun NDC tercatat sebagai direktur dengan kepemilikan saham sebesar Rp10 miliar di perusahaan tersebut, saat diperiksa, dia tidak memiliki pengetahuan yang memadai mengenai kegiatan perusahaan yang diklaimnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, NDC terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 mengenai Keimigrasian. Ia memanfaatkan ITAS untuk tinggal lebih lama di Indonesia sambil melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ini mengakibatkan NDC dikategorikan sebagai orang asing yang terlibat dalam aktivitas yang berpotensi membahayakan keamanan di wilayah Indonesia.
Sebagai tindakan penegakan hukum, NDC akan dideportasi ke negara asalnya pada Kamis, 12 September 2024, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan penerbangan Ethiopian Airlines. Sementara itu, terkait dengan warga negara Nigeria lain, yaitu K yang berperan sebagai penjamin NDC, saat ini dinyatakan buron dan sedang dalam pengejaran oleh pihak berwajib.
ANTARA
Penangkapan WNA Nigeria Perangi Investasi Bodong di Bandung
Bagikan:

BANDUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kapuas Masuk Tiga Daerah di Kalteng yang Jalani Verifikasi Lapangan Evaluasi PUG
Angka Kecelakaan Naik 10,4 Persen, Polres Kapuas Gelar Operasi Patuh Telabang Selama Dua Pekan
Yuas Elko Minta Agen dan Pangkalan Elpiji 3 Kilogram di Kalteng Diawasi
Truk Bermuatan Besi Bekas Terbalik di Tikungan Jalan Trikora Banjarbaru
Dua Pria Diduga Curi Brondolan Sawit Diamankan Warga
Sore Hari di Nagara HSS Gelap Gulita Imbas Cuaca Buruk
Komentar (0)
Memuat komentar…







