**Borneonews - Jakarta**, Budaya Betawi kini menghadapi ancaman berkurangnya eksistensinya, yang diindikasikan oleh kondisi yang dikenal sebagai *stunting moral*. Hal ini terutama dirasakan di kalangan generasi muda, menurut pendapat Kun Wardana Abyoto, yang berencana untuk mencalonkan diri sebagai wakil gubernur DKI Jakarta.
Dalam keterangan yang disampaikan di Jakarta Barat, Kun menjelaskan bahwa fokus utama saat ini seharusnya tidak hanya terpusat pada *stunting* secara fisik. Ia menekankan pentingnya perhatian terhadap *stunting moral*, yang ditandai oleh hilangnya sikap kesantunan dan semangat gotong royong di antara anak muda. Fenomena ini, menurutnya, telah bertransformasi menjadi perilaku individualis yang merugikan nilai-nilai yang telah diwariskan oleh budaya Betawi.
Ia mencermati bahwa banyak generasi muda kini lebih berambisi dalam mengejar kesuksesan, dengan mengacu pada ketenaran, posisi jabatan, serta kekayaan materi. Dalam pandangan Kun, mereka cenderung melupakan bahwa kekuatan sejati terletak pada semangat gotong royong yang harus terus dilestarikan.
Karenanya, untuk mengatasi tantangan *stunting moral* ini, upaya perlu dilakukan untuk menghidupkan kembali nilai-nilai tersebut, salah satunya melalui penerapan prinsip politik santun. Kun percaya bahwa praktik politik yang beradab dapat menjembatani pemersatu di antara berbagai komponen masyarakat.
Kun Wardana berharap Jakarta tidak hanya akan menjadi pusat kekuatan nasional, tetapi juga mampu bersaing di tingkat regional dan internasional, demi mencapai tujuan yang lebih luas dalam menciptakan ekonomi global yang inklusif.
Pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana adalah kontestan ketiga yang resmi mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, setelah pasangan Pramono Anung-Rano Karno dan Ridwan Kamil-Suswono. Dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta tahun 2024, mereka membawa visi program yang disebut "Selamatkan Jiwa", yang bertujuan untuk menjamin pemerataan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
Dalam konteks persiapan pemilihan, KPU RI telah merilis Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur mengenai tahapan dan jadwal untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di tahun yang sama.
Berikut adalah rincian jadwal tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024:
1. 27 Februari - 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
2. 24 April - 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
3. 5 Mei - 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
4. 31 Mei - 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
5. 24 - 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
6. 27 - 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
7. 27 Agustus - 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
9. 25 September - 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
11. 27 November - 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
ANTARA
Budaya Betawi Terancam, Stunting Moral Jadi Sorotan Utama
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kemnaker Umumkan Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi Korban PHK
MILLS Luncurkan Koleksi Musim Panas 2027 Bertajuk Next Inheritance
Pangkoops: Dua Anggota KKB Tewas Saat Kontak Tembak di Nduga
Polisi Selidiki Pesawat Asian One Air Tergelincir di Intan Jaya
Presiden Iran Akan Bahas Ekonomi, Isu Global dengan Putin
Basarnas Evakuasi Jenazah Perempuan Diduga WNA di Pantai Nyang Nyang
Komentar (0)
Memuat komentar…







