**Borneonews - Bandarlampung**, Kepolisian Resor Kota Bandarlampung baru saja melakukan penangkapan terhadap dua individu yang terlibat dalam praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis *pertamax* dan *pertalite*. Pengoplosan ini dilakukan dengan mencampurkan kedua jenis BBM tersebut dengan minyak mentah. Aksi ilegal tersebut diungkapkan terjadi di Kecamatan Sukabumi.
Keterangan resmi disampaikan oleh Kompol M Hendrik, selaku Kepala Satuan Reskrim Polresta Bandarlampung. Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat setempat. Berdasarkan laporan tersebut, tim khusus unit *Tipiter* Sat Reskrim Polresta Bandarlampung segera melaksanakan penyelidikan yang mendalam.
Pada Jumat dini hari tanggal 6 September 2024, penyelidikan tersebut membuahkan hasil. Dua pelaku ditemukan di sebuah gudang tengah melakukan pengoplosan, dengan cara memindahkan *pertamax* dan *pertalite* ke dalam satu unit mobil tangki, kemudian mencampurkannya dengan minyak mentah.
Menurut Hendrik, dalam proses tersebut, kedua pelaku menggunakan alat ukur khusus untuk mendapatkan komposisi campuran yang sudah ditentukan. Untuk menutupi identitas asli dari BBM oplosan yang dihasilkan, mereka juga menambahkan bubuk pewarna agar warna campuran tersebut mirip dengan *pertamax* yang asli.
Setelah proses pengoplosan selesai, BBM yang telah dicampur tersebut direncanakan akan dipasarkan di luar wilayah Bandarlampung dengan mengklaim bahwa itu adalah *pertamax*. Hendrik menambahkan bahwa perbuatan kedua pelaku didorong oleh seseorang bernama LM, seorang warga sipil, yang saat ini juga tengah dalam pengembangan kasus lebih lanjut oleh polisi.
Kedua tersangka diketahui memperoleh bahan baku *pertalite* dan *pertamax* dari masyarakat yang membeli BBM secara eceran menggunakan jerigen. Menariknya, aktivitas pengoplosan ini sudah berlangsung selama sekitar satu bulan, di mana setiap minggu mereka mampu memproduksi hingga 5.000 liter BBM oplosan.
Dalam aktifitas ini, pelaku ES dan BL memiliki peran yang signifikan, di mana mereka menggunakan mesin pompa alkon untuk menyedot minyak *pertalite* dan *pertamax* dari wadah, kemudian mencampurkannya dengan minyak mentah untuk dimasukkan ke dalam mobil tangki. Hendrik juga menjelaskan bahwa mereka mengaplikasikan bubuk pewarna agar hasil olahan tersebut terlihat sama dengan minyak *pertamax* yang legal.
Dari penangkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang mencakup satu unit truk colt diesel, satu unit mesin pompa alkon, botol pewarna, sebuah botol pengukur suhu, serta total 1.000 liter *pertalite*, 1.500 liter *pertamax*, dan 2.000 liter minyak mentah.
Atas tindakan mereka, kedua pelaku akan dikenai hukuman sesuai dengan Pasal 54 UU RI Nomor 11 tahun 2020, yang mengatur tentang Cipta Kerja serta perubahan UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Mereka dapat dikenakan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp6 miliar.
ANTARA
Polresta Bandarlampung Tangkap Dua Pelaku Pengoplos BBM Ilegal
Bagikan:

BANDAR LAMPUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Selidiki Pesawat Asian One Air Tergelincir di Intan Jaya
Presiden Iran Akan Bahas Ekonomi, Isu Global dengan Putin
Basarnas Evakuasi Jenazah Perempuan Diduga WNA di Pantai Nyang Nyang
Veda Ega Jadi Pembalap Indonesia Pertama yang Raih Pole Position
Varrel/Wardana Terhenti di Semifinal Indonesia Masters
SKK Migas Umumkan Pengurangan Ekspor Gas ke Singapura
Komentar (0)
Memuat komentar…







