JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengajak seluruh pelaku industri teknologi finansial (*financial technology/fintech*) untuk mengoptimalkan upaya dalam pemberantasan dan pencegahan praktik judi *online* di tanah air. Industri yang dimaksud mencakup perusahaan-perusahaan yang menjadi anggota Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH). AFTECH berfungsi sebagai platform bagi pelaku usaha *fintech* untuk memfasilitasi advokasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak terkait di Indonesia. Dalam acara di Kantor Kementerian Kominfo yang berlangsung pada Rabu, Budi menjelaskan bahwa komitmen pertama yang diharapkan adalah para pelaku *fintech* melakukan penilaian terhadap sistem elektronik yang mereka operasikan. Penilaian ini ditujukan untuk mengidentifikasi upaya pemberantasan dan pencegahan aktivitas judi *online*. Budi menekankan pentingnya melakukan penilaian tersebut secara berkala. Hal ini bertujuan agar setiap celah atau kerentanan yang dapat dimanfaatkan untuk aktivitas judi *online* dapat segera diatasi secara efektif dan cepat. Dengan langkah ini, diharapkan platform *fintech* yang beroperasi di Indonesia mampu mengurangi dan mencegah transaksi judi *online* melalui layanan pembayaran digital yang mereka tawarkan. Komitmen selanjutnya yang disampaikan oleh Budi adalah perlunya kolaborasi aktif dari pelaku industri *fintech*. Mereka diminta untuk memberikan masukan, saran, dan gagasan inovatif yang dapat membantu dalam mengatasi masalah judi *online*, terutama yang terkait dengan sistem pembayaran. Kementerian Kominfo mengakui bahwa saran dari pelaku industri yang berpengalaman dalam solusi *financial technology* sangat berguna. Hal ini dikarenakan mereka memahami secara mendalam tentang kondisi dan dinamika transaksi digital di lapangan. Selain itu, Budi juga meminta semua pelaku industri *fintech* untuk memenuhi ketentuan dengan mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ke sistem yang dimiliki oleh Kementerian Kominfo. Langkah ini diperlukan agar pelaku industri dapat memberikan layanan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Menurut Budi, hingga tanggal 6 September 2024, terdapat 283 PSE yang telah terdaftar di antara anggota AFTECH. Namun, masih ada 19 PSE yang belum melakukan pendaftaran. Oleh karena itu, Budi menekankan pentingnya bagi PSE yang belum mendaftar untuk segera memenuhi kewajiban tersebut demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap keamanan layanan digital di Indonesia. Dalam upaya mengatasi perjudian *online*, Kementerian Kominfo sebelumnya telah berkolaborasi dengan AFTECH. Deklarasi dukungan terhadap upaya pemerintah untuk memberantas judi *online* tercatat pada 28 Agustus 2024. Deklarasi tersebut meliputi penutupan akses pembayaran terkait praktik judi yang dilarang oleh hukum. Kolaborasi ini juga melibatkan sejumlah asosiasi lainnya, antara lain Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA), Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (ASIPPINDO), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), dan banyak lainnya yang berkomitmen untuk mendukung pemberantasan judi *online* di Indonesia. ANTARA