BANDUNG –
**Borneonews - Cirebon,** Pemerintah Kabupaten Cirebon di Jawa Barat mengungkapkan bahwa hingga bulan September 2024, terdapat 48 kasus kekerasan yang melibatkan perempuan dan anak. Namun, total korban yang tercatat mencapai sekitar 55 orang. Angka yang cukup signifikan ini menunjukkan urgensi perhatian terhadap isu kekerasan di wilayah tersebut. Menurut Eni Suhaeni, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, serta Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon, kasus-kasus tersebut meliputi berbagai bentuk kekerasan, antara lain kekerasan psikologis, fisik, seksual, serta penelantaran. Pentingnya perhatian terhadap perlindungan hak perempuan dan anak terletak pada fakta bahwa mereka sering kali menjadi sasaran kasus kekerasan, termasuk yang dilakukan oleh orang-orang terdekat di lingkungan keluarga. Dalam upaya penanganan yang lebih komprehensif, DPPKBP3A telah melibatkan tim asesmen untuk melakukan investigasi awal terhadap kasus yang dilaporkan. Selain itu, mereka fokus pada perlindungan hukum dan fisik bagi korban serta memberikan dukungan untuk pemulihan kondisi mental dan emosional mereka. Menariknya, Eni juga menekankan pentingnya pencegahan untuk mengurangi angka kekerasan. Saat ini, pihaknya berupaya untuk menekan jumlah kasus dengan melaksanakan program-program preventif. Data dari tahun sebelumnya menunjukkan hasil positif, di mana laporan kasus mengalami penurunan. Pada tahun 2023, di lembaga ini tercatat sebanyak 101 laporan kasus, menunjukkan bahwa ada pergeseran positif dalam tren. Penting untuk dicatat bahwa penanganan kasus ini tidak bisa dilakukan secara sepihak. Eni menegaskan bahwa kolaborasi antara berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lembaga lain di Kabupaten Cirebon sangatlah krusial. Melalui penguatan kerjasama ini, diharapkan semua pihak dapat lebih efektif dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak. DPPKBP3A juga memprioritaskan kekerasan yang berbasis gender, baik secara langsung maupun *online*, serta berupaya mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang masih menjadi masalah serius di wilayah ini. Eni berharap kerjasama lintas sektor dapat lebih memperkuat langkah-langkah preventif dan responsif terhadap berbagai bentuk kekerasan yang ada di masyarakat. Mengenai pelaporan kasus, Eni menyadari bahwa saat ini setiap lembaga masih melaporkan data secara terpisah ke kementerian yang berwenang. Oleh karena itu, penting untuk menyatukan data laporan agar penanganan kekerasan dapat dilakukan secara lebih sistematis dan efisien. Secara konkret, Polresta Cirebon sebagai mitra DPPKBP3A telah menangani 65 kasus yang berkaitan dengan perempuan dan anak hingga bulan September 2024. Dengan adanya langkah-langkah ini, pihaknya berharap dapat bersama-sama mengedepankan pencegahan dan meningkatkan kemampuan dalam menangani kasus-kasus kekerasan di daerah ini. Eni menutup pernyataannya dengan harapan bahwa upaya kolektif ini akan membawa dampak positif bagi perlindungan hak-hak anak dan perempuan di Kabupaten Cirebon. ANTARA