GORONTALO –
**Borneonews - Gorontalo**, Seorang pria berinisial EM di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, kini menghadapi ancaman hukuman penjara selama 15 tahun atas tindakan pencabulan yang dilakukannya terhadap dua anak di bawah umur. Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Gorontalo, Kompol Henny Muji Rahayu, mengungkapkan bahwa pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) dan (2) dari Undang-undang Perlindungan Anak, serta Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Henny menjelaskan bahwa dalam undang-undang tersebut tertera bahwa pelaku dapat dijerat karena sudah melakukan tindakan pencabulan terhadap lebih dari satu orang anak, dan fakta bahwa perbuatan tersebut terjadi secara berulang menambah beratnya pelanggaran yang dilakukan. Menurut keterangan yang diterima, tindakan pencabulan ini berlangsung dalam rentang waktu 13 September hingga 2 November 2023. Dua anak yang menjadi korban, masing-masing berusia 11 dan 12 tahun, sering mengunjungi rumah tersangka untuk bermain dengan anak pelaku. Kejadian pertama kali dilaporkan oleh orang tua salah satu korban. Saat itu, anak berusia 11 tahun tersebut pada awalnya diminta untuk menginjak punggung pelaku yang sedang dalam posisi tengkurap di lantai. Namun, tindakan tersebut berubah menjadi pelecehan yang mengarah kepada pencabulan. Pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika mereka membocorkan perbuatan keji tersebut kepada orang lain. Pelaku terus melakukan tindakan cabul tersebut berulang kali setiap kali kedua korban datang ke rumahnya. Hal ini membuat korban merasa tertekan dan takut, sehingga mereka memutuskan untuk tidak mengunjungi rumah pelaku lagi. Dapat disayangkan, perbuatan serupa juga dialami oleh korban lainnya yang berusia 12 tahun. Kasus ini mulai terungkap ketika orang tua korban merasa tidak terima dan memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Dalam penjelasannya, orang tua korban mengungkapkan bahwa mereka memiliki hubungan pertemanan dengan pelaku dan sebelumnya, anak-anak tersebut menganggap pelaku seperti keluarga sendiri. Sebelum mengambil langkah melapor, salah satu orang tua korban sempat berkomunikasi dengan istri pelaku. Istri pelaku pada saat itu mengungkapkan permohonan maaf. "Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan di sel tahanan Polda Gorontalo. Sementara itu, kondisi psikologis korban masih dalam proses pemulihan. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah melakukan asesmen psikologis terhadap mereka," jelas Henny. ANTARA