JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Bakal calon wakil gubernur DKI Jakarta, Kun Wardana Abyoto, berkomitmen untuk mengembangkan *ekonomi sampah* sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan masyarakat. Ia menegaskan pentingnya mengubah pola pikir orang-orang terhadap sampah, yang seringkali dianggap sebagai barang yang harus dibuang. Dalam pernyataannya kepada wartawan di Jakarta Barat, Kun menjelaskan bahwa saat ini banyak sampah yang berkontribusi pada permasalahan lingkungan, seperti banjir yang terjadi di Jakarta. Hingga saat ini, ia mengamati bahwa belum ada solusi efektif yang diimplementasikan untuk menangani masalah ini. Kun juga menyoroti potensi yang tidak dimanfaatkan dari limbah organik, seperti sisa-sisa buah yang dapat diolah menjadi produk bermanfaat. Ia percaya bahwa dengan memanfaatkan sampah, masyarakat dapat menemukan sumber pendapatan baru. "Sampah sebenarnya memiliki nilai yang berbeda-beda dan bisa menjadi peluang usaha bagi warga," jelasnya. Dalam konteks ini, Kun berharap agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengembangkan ekonomi berbasis pengelolaan sampah. Ia meyakini bahwa langkah ini tidak hanya akan membantu masyarakat dalam peningkatan pendapatan, tetapi juga dapat berkontribusi pada pengurangan angka pengangguran di Jakarta. Sebelumnya, pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat bahwa angka pengangguran di ibukota mengalami penurunan sebesar 0,43 persen. Berdasarkan informasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DKI Jakarta, tingkat pengangguran terbuka pada Februari 2024 tercatat sebesar 6,03 persen dengan total jumlah pengangguran mencapai 328 ribu orang. Pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana kini telah resmi terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta. Mereka menjadi pasangan ketiga yang mengajukan diri, setelah pasangan Pramono Anung-Rano Karno dan Ridwan Kamil-Suswono. Dalam pencalonannya, mereka membawa kampanye dengan program "Selamatkan Jiwa" yang bertujuan untuk memastikan pemerataan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. KPU RI sendiri telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur tentang tahapan serta jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota untuk tahun 2024. ANTARA