BORNEONEWS, Palangka Raya - Inspektorat Kalteng berharap Program Desa Anti Korupsi dapat menjadi langkah awal untuk membangun tata kelola pemerintahan desa akuntabel.
Memacu desa menerapkan tata kelola yang bersih, berwibawa, transparan, tidak diskriminatif, akuntabel dan bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme bersama dengan dukungan seluruh elemen masyarakat.
“Sosialisasi Perluasan Program Desa Percontohan Anti Korupsi memberikan penekanan pada mekanisme pelaporan dan pengawasan penggunaan dana desa,” kata Inspektur Daerah Provinsi Kalteng Saring melalui Auditor Madya, Hensli di Bartim, baru baru ini.
Selain itu menekankan pada pentingnya partisipasi dan kesadaran masyarakat akan hak dan tanggung jawab dalam pengawasan jalannya pemerintahan desa.
“Desa yang bebas dari korupsi adalah kunci untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang lebih baik,” tambah Hensli.
Sosialisasi, lanjut dia, diharapkan dapat menciptakan desa-desa yang bebas dari praktik korupsi, membentuk dan meningkatkan integritas para Kepala Desa beserta perangkatnya.
Terutama dalam menjalankan pemerintahan di tingkat desa, meningkatkan pelayanan publik, dan sebagai benteng agar terhindar dari tindak-tindak pidana korupsi, menuju masyarakat yang lebih sejahtera dan berkeadilan. (HERMAWAN DP/H)









