JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Peneliti dari Perludem, Usep Hasan Sadikin, mengemukakan permintaan kepada DPR RI untuk memperketat ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada. Ia menekankan bahwa calon tunggal yang kalah seharusnya dilarang untuk ikut serta dalam pemilihan kepala daerah ulang yang dijadwalkan pada tahun depan. Usep menyatakan, "Hanya perlu menambahkan satu ketentuan untuk menjawab kekhawatiran mengenai jika kotak kosong menang, maka calon tunggal yang kalah tidak diperkenankan untuk maju lagi dalam Pilkada 2025." Hal tersebut disampaikan dalam sebuah diskusi daring yang berjudul *Fenomena Pilkada 2024 Bersama atau Melawan Kotak Kosong* pada hari Rabu. Sebagai contoh, ia mengungkapkan bahwa dalam pemilihan kepala desa, jika hanya ada calon tunggal, pemilih memiliki opsi untuk menunjukkan ketidakpuasan dengan menggunakan tanaman bambu, tempat mereka bisa menyorongkan lidi atau benda lain sebagai tanda tidak memilih calon tunggal tersebut. "Jika kotak kosong menang dalam pemilihan kepala desa, maka calon yang kalah pada pilkades sebelumnya tidak seharusnya maju lagi," tegasnya. Fenomena serupa juga terjadi di Kota Makassar, di mana calon tunggal yang kalah pada pemilihan sebelumnya diizinkan ikut pada pilkada ulang, namun kembali mengalami kekalahan. "Mereka yang sudah terbukti kalah seharusnya tidak perlu diberi kesempatan lagi," tambah Usep. Lebih lanjut, Usep juga menyoroti pentingnya untuk mempermudah syarat pencalonan kepala daerah, terutama bagi jalur independen dengan cara mengurangi persentase dukungan yang diperlukan untuk mencalonkan diri. "Mendekati seperti *sampling* daripada melakukan sensus adalah salah satu langkah yang seharusnya dipertimbangkan," ungkapnya. Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung pada Selasa (10/9), Komisi II DPR RI bersinergi dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Mereka telah menyepakati bahwa pemilihan kepala daerah ulang akan dilakukan pada 2025 apabila kotak kosong menang melawan calon tunggal. Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menjelaskan, “Kami sepakat bahwa daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon dan tidak memperoleh lebih dari 50 persen suara, akan melaksanakan pilkada ulang pada tahun berikutnya, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengenai Pilkada.” RDP juga memutuskan bahwa Komisi II DPR RI akan melanjutkan pembahasan dengan pihak terkait mengenai peraturan KPU (PKPU) yang mengatur penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja dan RDP yang akan datang. "Kami akan melanjutkan diskusi mengenai draf PKPU pada tanggal 27 September mendatang," tutup Doli. ANTARA