BATAM –
**Borneonews - Batam**, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Kantor Wilayah I Medan saat ini tengah melakukan penyelidikan mengenai dugaan adanya praktik kartel di jalur feri Batam-Singapura. Proses ini menjadi perhatian utama karena implikasinya terhadap persaingan yang sehat dalam industri transportasi laut. Kepala KPPU Kanwil I Medan, Ridho Pamungkas, menjelaskan pihaknya mengimplementasikan dua instrumen penting selama penyelidikan, yaitu penegakan hukum dan kajian mendalam tentang pasar tiket feri. Ridho menambahkan bahwa kajian awal telah selesai dan data yang dihasilkan akan diserahkan kepada pihak penegak hukum. Namun, proses penegakan hukum masih berjalan. Dalam upaya mendalami isu ini, KPPU memerlukan data historis mengenai penjualan tiket dari agen-agen yang terlibat, khususnya sebelum pandemi *COVID-19*. Langkah ini diambil untuk memastikan validitas dugaan kartel yang ada. Selain itu, KPPU juga telah melakukan pemanggilan terhadap empat agen di Batam yang dicurigai terlibat dalam praktik kartel penjualan tiket tersebut. Ridho Pamungkas menyatakan, "Kami telah meminta kembali data penjualan tiket pada agen-agen yang diduga terlibat, untuk menganalisa situasi sebelum pandemi *COVID-19*." Namun demikian, salah satu tantangan yang dihadapi adalah kesulitan dalam mendapatkan keterangan serta data dari agen yang berlokasi di Singapura. Saat ini, KPPU sedang dalam proses mengajukan perpanjangan waktu untuk penyelidikan ini. Diperkirakan bahwa penyelesaian penyelidikan akan memakan waktu sekitar tiga bulan ke depan, yang berarti hasilnya mungkin dapat diketahui pada akhir tahun ini atau awal tahun depan. Jika agen-agen tersebut terbukti berkonspirasi atau terlibat dalam kartelisasi penjualan tiket, mereka akan dikenakan sanksi administratif. Pembayaran denda akan ditentukan berdasarkan omzet atau keuntungan yang diperoleh dari aktivitas tersebut. Ridho menekankan, "Sanksi administratif yang diberlakukan adalah denda yang dapat dihitung dari keuntungan sebesar 50 persen, atau dari omzet sebesar 10 persen." Situasi ini menunjukkan upaya yang dilakukan oleh KPPU untuk menjaga kompetisi yang adil dalam industri transportasi dan memastikan agar konsumen tidak menjadi korban dari praktik-praktik yang merugikan. Penanganan yang hati-hati dan terencana diharapkan bisa memberikan efek positif dalam jangka panjang. ANTARA