AMBON –
**Borneonews - Ternate**, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut) telah resmi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan bakal calon gubernur, Muhammad Kasuba (MK). Kasus ini berkaitan dengan pengadaan kapal cepat Halsel Ekspres dengan nilai sebesar Rp14 miliar. Richard Sinaga, Kepala Seksi Penkum Kejati Malut, menjelaskan bahwa penyidikan terhadap kasus korupsi ini dihentikan akibat tidak adanya cukup bukti yang mendukung. Kasus yang menyeret mantan bupati Halmahera Selatan selama dua periode ini dimulai pada tahun 2007. Richard menjelaskan lebih lanjut, penetapan status tersangka MK berdasarkan perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejati Malut pada tahun 2015. Ia juga merincikan bahwa penyidikan ini berkaitan dengan pengadaan kapal cepat Halsel Ekspres dan dua unit *speedboat* yang berlangsung pada tahun 2006 menggunakan anggaran APBD Halsel. Pada Januari 2009, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Maluku melakukan audit untuk menghitung kerugian negara terkait kasus ini. Hasil audit tersebut menunjukkan tidak adanya kerugian keuangan yang dapat dibuktikan, sehingga Kejati Malut memutuskan untuk menghentikan kasus ini dengan menerbitkan SP3. Sebagai respons terhadap SP3 yang dikeluarkan, Lembaga Swadaya Masyarakat Gamalama Corruption Watch (GCW) mengajukan gugatan praperadilan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang ada di Pengadilan Negeri Ternate kemudian memutuskan bahwa SP3 tersebut tidak sah dan mencantumkan bahwa lembaga yang seharusnya melakukan audit keuangan adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan BPKP. Menindaklanjuti putusan praperadilan tersebut, pada 4 Juli 2012, Kejati Malut mengajukan Verzet terhadap putusan di Pengadilan Tinggi Malut. Namun, pengadilan tinggi tersebut menilai bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima. Dalam langkah selanjutnya, pada 6 September 2012, Kepala Kejati Malut saat itu meminta BPK Perwakilan Malut untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam konteks perkara ini. Berdasarkan hasil telaahan BPK pada 15 Desember 2014, laporan menunjukkan bahwa BPK tidak dapat melakukan perhitungan kerugian daerah atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan kapal cepat tersebut. Merujuk kepada hasil laporan dari BPK dan setelah melalui berbagai tahapan, pada 21 Mei 2015, Kepala Kejati Malut secara resmi mengeluarkan SP3 dan menghentikan perkara tersebut. Saat ini, Muhammad Kasuba tidak lagi berstatus sebagai tersangka. Richard juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menyukseskan Pilkada 2024 mendatang. Ia menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan menciptakan suasana yang aman dan damai selama proses pemilihan berlangsung. Muhammad Kasuba, mantan Bupati Halmahera Selatan, merupakan adik dari mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, yang tengah menghadapi proses hukum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia berencana untuk ikut serta dalam Pilkada Maluku Utara tahun 2024 mendampingi Basri Salama, yang didukung oleh koalisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Hanura. ANTARA