JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Petugas gabungan melakukan tindakan penertiban terhadap parkir liar serta pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar ketentuan di kawasan Jalan Howitzer lanjutan RW 01, 02, dan RW 06 di Kelurahan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. Aktivitas ini dilaksanakan sebagai bagian dari agenda rutin yang dilakukan setiap hari Rabu oleh Kecamatan Kemayoran. Lurah Sumur Batu, Nurhidayat, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban di wilayah tersebut. “Hari ini, agenda rutin ini dilaksanakan khusus di Kelurahan Sumur Batu,” ungkapnya. Operasi tertib yang digelar pada Rabu membutuhkan keterlibatan 45 petugas dari berbagai instansi. Tim gabungan ini meliputi anggota Kepolisian, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta perwakilan dari Kecamatan Kemayoran dan Kelurahan Sumur Batu. Penertiban berlangsung di sepanjang Jalan Howitzer hingga Jalan Howitzer Raya. Nurhidayat menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk merapikan dan menertibkan keberadaan PKL, parkir liar, serta spanduk yang tidak sesuai dengan peraturan. Kegiatan tertib Rabu ini juga menjadi bagian dari persiapan evaluasi penilaian Adipura, yang sangat berpengaruh terhadap kebersihan dan keindahan lingkungan. Oleh karena itu, tim di lapangan melakukan tindakan pembongkaran terhadap bangunan liar dan menertibkan PKL yang beroperasi di atas saluran, jalur pedestrian, dan trotoar. Bagi kendaraan yang terparkir sembarangan di bahu jalan atau di atas trotoar, petugas menerapkan sanksi *operasi cabut pentil (OCP)*. Sanksi ini diberikan sebagai bentuk upaya untuk memberikan efek jera agar pengguna kendaraan lebih memperhatikan hak-hak pejalan kaki dalam menggunakan trotoar dan jalur pedestrian dengan baik. Di sisi lain, Sulastri Puspitasari, Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Sumur Batu, mengungkapkan bahwa penertiban kali ini berhasil menyita berbagai alat dagang. Di antara yang disita terdapat dua gerobak milik PKL, satu gerobak untuk pemulung, tiga meja kayu, empat bangku kayu, delapan bangku plastik, dua reklame mini, empat tiang besi, dua umbul-umbul, serta tiga spanduk komersial yang tidak dilengkapi izin. Selain itu, sebanyak 16 kendaraan roda dua yang terjaring dalam penertiban juga dikenakan sanksi OCP. Sulastri menegaskan bahwa mereka yang terjaring, khususnya oknum PKL, diharuskan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran. “Jika mereka kembali melanggar, bisa jadi akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan atau *tipiring*,” pungkasnya. ANTARA