BANDAR LAMPUNG –
**Borneonews - Lampung Selatan**, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan di Lampung Selatan, Provinsi Lampung, kini melaksanakan program vaksinasi gratis untuk hewan penular rabies (HPR) di daerah tersebut. Kegiatan ini sejalan dengan momentum Bulan Bhakti Rabies serta Bulan Bhakti Peternakan dan Kesehatan Hewan yang jatuh pada bulan September. Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lampung Selatan, Rini Ariasih, menyatakan bahwa vaksinasi pada hewan peliharaan perlu dilakukan secara berkala. Hal ini terutama ditujukan bagi kucing, anjing, dan kera. Rini menegaskan bahwa hewan yang mendapatkan vaksinasi tersebut harus dalam keadaan sehat, tidak dalam kondisi hamil atau menyusui, serta memenuhi syarat usia minimum delapan bulan dan berat minimal dua kilogram. Vaksinasi ini bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit rabies pada hewan peliharaan. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk melindungi masyarakat dari risiko penularan yang mungkin berasal dari hewan peliharaan mereka. Rini juga menginformasikan bahwa Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan telah menyediakan mobil vaksinasi yang dikenal dengan istilah *mister wayang*. Mobil tersebut merupakan salah satu inovasi dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lampung Selatan untuk memastikan program vaksinasi HPR dapat menjangkau hingga ke desa-desa. Oleh karena itu, Rini mengimbau kepada masyarakat setempat untuk memanfaatkan fasilitas vaksinasi rabies bagi hewan peliharaan mereka. Lebih lanjut, Rini menjelaskan bahwa rabies adalah penyakit yang disebabkan oleh virus yang dapat menginfeksi hewan berdarah panas dan dapat menular kepada manusia melalui gigitan HPR. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap risiko rabies, terutama yang bisa ditularkan melalui hewan seperti anjing, kucing, dan kera yang terinfeksi. Jika tidak diantisipasi, penyakit ini dapat berakibat fatal hingga mengancam nyawa manusia. ANTARA