JAKARTA –
**Borneonews - Bulukumba,** Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) telah mengambil langkah proaktif dengan berkoordinasi bersama berbagai pihak terkait untuk memberikan pendampingan hukum serta upaya pemulihan bagi anak yang menjadi korban penganiayaan di Bulukumba, Sulawesi Selatan. Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Kementerian PPPA, Titi Eko Rahayu, mengungkapkan bahwa Tim SAPA (Sahabat Perempuan dan Anak) 129 telah melaksanakan analisis media dan melakukan *tracking* melalui fitur *hotline* layanan SAPA 129. Mereka kini tengah berupaya untuk memastikan pendampingan serta pengawalan proses hukum yang dihadapi oleh korban. Dalam kasus ini, pelaku penganiayaan diketahui adalah FR, yang merupakan paman dari korban berinisial SR, seorang anak perempuan berusia 10 tahun. Peristiwa yang mendasari masalah tersebut dilaporkan terjadi di Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, pada hari Minggu, 8 September. Titi Eko Rahayu menambahkan bahwa pihak kepolisian telah menahan pelaku. Di sisi lain, korban kini mendapatkan perlindungan di rumah aman UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bulukumba, sebuah langkah penting untuk menjaga keselamatan serta keamanan anak tersebut. Sebelumnya, kehebohan muncul di dunia maya ketika sebuah video menyebar luas, menampilkan insiden penganiayaan yang dialami oleh seorang anak di dalam rumah oleh seorang laki-laki dewasa. Video tersebut menuai beragam reaksi dan kecaman keras dari warganet yang merasa prihatin dengan kondisi yang menimpa anak tersebut. Dengan adanya langkah-langkah pendampingan yang dilakukan oleh Kementerian PPPA, diharapkan proses pemulihan dapat berlangsung efektif dan pelaku mendapatkan sanksi yang sepatutnya. ANTARA