JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tengah melaksanakan proyek dokumentasi mengenai hukum adat yang ada di Indonesia. Langkah ini diambil guna menjaga kelestarian dan kekayaan khazanah hukum yang terdapat di dalam negeri. Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) BPHN, Jonny Pesta Simamora, menjelaskan bahwa lembaganya sedang mengumpulkan informasi mengenai hukum adat, terutama yang berhubungan dengan aspek-aspek penting seperti warisan, perkawinan, dan perceraian. Proses pendokumentasian ini direncanakan akan berlangsung secara berkelanjutan. Jonny menyatakan, "Desa-desa yang identik dan memiliki kebiasaan berlandaskan hukum adat sangat membutuhkan dokumentasi untuk melestarikannya." Pernyataan ini ia sampaikan di Jakarta, menegaskan pentingnya menjaga dan mendokumentasikan hukum yang mengakar di masyarakat desa. Pusat JDIHN BPHN sudah melakukan peninjauan lapangan terkait program ini, termasuk kunjungan ke Kantor Majelis Desa Adat Provinsi Bali pada akhir bulan Agustus yang lalu. Inisiatif dokumentasi hukum adat ini mendapatkan respons positif dari masyarakat setempat. Jonny mengungkapkan bahwa adanya kesepakatan antara Majelis Desa Adat Provinsi Bali untuk berkolaborasi dalam pendokumentasian hukum adat, baik dalam bentuk buku maupun format digital. "Dokumen-dokumen yang kami hasilkan akan dikompilasi dalam sistem JDIHN untuk memastikan bahwa hukum adat mendapatkan pengakuan dan dapat diterapkan secara efektif dalam kehidupan sosial masyarakat," tuturnya. Ia juga menekankan bahwa kepatuhan masyarakat desa terhadap hukum adat berpengaruh positif terhadap pengembangan potensi desa. Hal ini dapat menciptakan suasana kedamaian dan ketenteraman dalam lingkungan mereka. Sebagai tambahan, Jonny menginan bahwa pengelolaan JDIHN dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan kemajuan yang signifikan. Hal ini dapat dilihat dari peningkatan jumlah anggota yang terintegrasi di dalam sistem dan juga peningkatan laporan yang diserahkan oleh para anggota. "Dari 1.617 instansi yang tergabung dalam JDIHN, sebanyak 1.234 instansi telah terhubung dengan portal *jdihn.go.id*. Pada tahun 2022, jumlah laporan anggota JDIH tercatat sebanyak 612, sedangkan pada tahun 2023 meningkat menjadi 736 laporan, mengalami kenaikan yang signifikan sebesar 124 laporan atau 20,26 persen," tuturnya di acara JDIHN Awards 2024 di Jakarta. Lebih lanjut, berdasarkan data hingga 19 Agustus 2024, portal JDIHN telah menyimpan sebanyak 629.187 dokumen hukum. Rincian jumlah dokumen tersebut terdiri dari 542.680 dokumen peraturan perundang-undangan, 36.447 monografi hukum, 44.214 artikel hukum, serta 5.846 putusan atau yurisprudensi. Ini menunjukkan komitmen BPHN dalam upaya pengelolaan dan penyebaran informasi hukum yang lebih luas kepada masyarakat. ANTARA