JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa pembentukan lembaga pengawas untuk Pelindungan Data Pribadi (PDP) akan terlaksana sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Ia memastikan bahwa proses tersebut tidak akan terhambat atau mangkrak. Budi menjelaskan bahwa upaya untuk meresmikan lembaga pengawas ini sedang dalam tahap persiapan. Diungkapkan pula, saat ini lembaga tersebut tengah menjalani kajian yang mendalam. Hasil dari kajian ini nantinya akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo, yang akan mengambil keputusan apakah lembaga ini akan berada di bawah langsung kendali presiden atau berfungsi di bawah naungan lembaga negara lainnya. Menteri Budi menjelaskan pentingnya proses kajian ini agar dapat melibatkan berbagai sektor yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi. "Lembaga ini bersifat multistakeholder, yang artinya akan melibatkan banyak pihak seperti sektor perbankan, keuangan, dan lainnya. Oleh karena itu, kita harus memastikan bahwa pengurusan data pribadi dilakukan dengan solid," tuturnya. Dia juga menambahkan bahwa saat ini proses pembentukan lembaga pengawas tersebut sudah mencapai 90 persen. Angka ini sejalan dengan yang disampaikan oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, pada awal September 2024. Nezar Patria pada Selasa, 3 September, menjelaskan bahwa penyusunan aturan turunan dari undang-undang tersebut juga sudah mencapai tingkat kematangan yang sama, yaitu 90 persen. "Saat ini kita masih dalam proses penyusunan peraturan pemerintah (PP) yang akan menjadi dasar pelaksanaan Undang-Undang PDP," jelas Nezar. Penyusunan peraturan ini terus berlanjut dan saat ini sedang memasuki tahap konsultasi final sebelum nantinya disahkan. Dalam diskusi yang berlangsung, Nezar menyatakan bahwa terdapat kecenderungan badan pengawas ini tidak akan berada di bawah Kementerian Kominfo, melainkan langsung di bawah naungan presiden, meskipun keputusan akhir masih dalam proses pembahasan. Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil dalam pembentukan lembaga pengawas ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga dan melindungi data pribadi masyarakat dengan cara yang tepat dan terstruktur. ANTARA