**Borneonews - Yogyakarta**, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menegaskan komitmennya untuk mengambil langkah tegas terhadap para nelayan yang terlibat dalam penangkapan benur, atau lebih dikenal sebagai benih bening lobster (BBL), secara ilegal di perairan Kabupaten Gunungkidul.
Veronica Vony Rorong, Kepala Bidang Kelautan Pesisir dan Pengawasan DKP DIY, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima berbagai laporan mengenai aktivitas penangkapan benur yang dilakukan oleh nelayan dari luar daerah Yogyakarta. Menurutnya, informasi ini menunjukkan keberadaan kelompok-kelompok nelayan yang beroperasi di malam hari di titik-titik tertentu di perairan Gunungkidul.
"Walau kami tidak mengetahui jumlah pasti dari kapal-kapal tersebut, ada indikasi bahwa mereka berasal dari Pacitan di Jawa Timur dan Pangandaran di Jawa Barat," jelas Vony. Kendati demikian, para nelayan yang terlibat dalam praktik ilegal ini telah menerima sanksi administratif berupa teguran, dan beberapa di antaranya sedang dalam proses penyelidikan oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda DIY.
Lebih lanjut, Vony menyatakan bahwa Ditpolairud telah mengambil langkah-langkah penindakan, meskipun rincian prosesnya masih menunggu informasi lebih lanjut. "Tindakan ini akan diumumkan setelah proses mencapai tahap P21," tambahnya.
Dalam aturan yang berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7 Tahun 2024 menekankan bahwa penangkapan benur hanya diperbolehkan bagi nelayan lokal sesuai dengan ketentuan dan zona yang sudah ditentukan, yaitu hingga 12 mil dari bibir pantai. Ini menandakan bahwa nelayan dari luar daerah tidak memiliki izin untuk melakukan penangkapan tersebut.
"Nelayan lokal di DIY pun dibatasi dalam hal kuota, dengan maksimal 5.000 benur per tahun untuk setiap nelayan," ungkap Vony. Selain ketentuan dari Permen KP, ada juga kesepakatan yang telah dicapai oleh pemerintah provinsi setempat, termasuk Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat, yang menegaskan bahwa penangkapan diizinkan hanya dalam wilayah administrasi masing-masing.
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, DKP DIY telah mengirimkan surat kepada dinas kelautan di Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Surat tersebut berisi permohonan agar dinas terkait menegur nelayan-nelayan yang melanggar kesepakatan bersama terkait penangkapan BBL.
"Kami berharap adanya dukungan dari pihak berwenang agar mereka bisa mengingatkan kembali nelayan-nelayan yang mengambil benur di luar wilayah mereka," pungkas Vony.
Untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa, DKP DIY berkomitmen akan meningkatkan pengawasan bersama Ditpolairud Polda DIY serta Pangkalan TNI AL (Lanal) Yogyakarta terhadap aktivitas penangkapan benur secara ilegal di perairan DIY. Vony menambahkan bahwa sebelumnya, sebagian besar pengawasan dilakukan di daratan. Namun saat ini nelayan luar daerah cenderung membawa hasil tangkapan mereka langsung ke daerah asal, sehingga perlu adanya kerjasama yang lebih erat dengan pihak kepolisian perairan dan Lanal DIY.
ANTARA
DKP DIY Tegas Tindak Nelayan Ilegal Penangkap Benur di Gunungkidul
Bagikan:

YOGYAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Shin Tae-yong Tekankan Pembinaan Usia Dini untuk Majukan Sepak Bola
Madura United Bidik 3 Poin saat Hadapi Persebaya
Tentara Yaman Lumpuhkan Lebih dari 300 Petempur Houthi
Veda Pratama Hormati Keputusan Pembatalan Moto3 Australia
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Ganda Campuran China Li/Huang Juarai Indonesia Masters 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







