**Borneonews - Bandung**, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengumumkan bahwa seorang perwira polisi berinisial T ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menghambat proses penyidikan dalam kasus pembunuhan seorang ibu dan anak yang terjadi di Kabupaten Subang.
Dalam konferensi pers yang digelar di Bandung, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa tindakan tersangka terjadi pada tanggal 19 Agustus 2021. Saat itu, tersangka T menginstruksikan dua saksi untuk membersihkan bak mandi di lokasi yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Ciseuti RT 18 RW 003, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.
Dengan tindakan tersebut, tentu saja terjadi perubahan signifikan di TKP yang menyulitkan tim Inafis dalam melakukan proses olah tempat kejadian perkara, ujar Jules. Ia menambahkan bahwa tersangka yang berstatus sebagai Kanit Resmob Polres Subang pada tahun 2021 ini bertujuan untuk menemukan pelaku pembunuhan. Namun, alih-alih membantu, ia justru menghambat penyidikan.
Jules menegaskan bahwa tersangka T seharusnya menjalankan tugasnya untuk mencari pelaku dari insiden pembunuhan yang terjadi. Oleh sebab itu, kami mengenakan status tersangka atas tindakan yang menghalangi atau mengganggu proses penyidikan, ucapnya.
Lebih lanjut, Jules menekankan komitmen Polda untuk mengungkap tuntas kasus ini dengan cara yang transparan dan profesional, termasuk menyelidiki kemungkinan keterkaitan tersangka T dengan pelaku lainnya. Kami tidak menutup kemungkinan adanya hubungan antara tersangka ini dengan individu lain yang juga menghalangi proses penyidikan, jelasnya.
Pihak Polda juga berencana untuk menyerahkan berkas-berkas terkait tersangka T kepada kejaksaan untuk proses tuntutan di pengadilan. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai perintangan penyidikan, yang dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara.
Sejak kasus ini terjadi, tersangka T telah dimutasi dan tidak lagi bertugas sebagai anggota reskrim Polres Subang. Saat ini, ia beralih menjadi anggota Babinkamtibmas, tambahnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, yaitu Yosep Hidayah, Muhammad Ramdanu, Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia. Dari lima tersangka tersebut, pengadilan telah menjatuhkan vonis penjara kepada Yosep dan Danu, sementara tiga tersangka lainnya masih dalam proses hukum.
Pengawasan terhadap tersangka lain, termasuk istri dari tersangka yang telah divonis dan anggota keluarga lainnya masih berlangsung. Proses penyelidikan dan penanganan kasus ini memerlukan waktu serta kerja sama yang intensif dengan kejaksaan agar dapat segera mencapai kesimpulan yang jelas, tandas Jules.
ANTARA
Tersangka Polisi Hambat Penyidikan Kasus Pembunuhan Ibu-Anak
Bagikan:

BANDUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Ubed ke Final French Open setelah Tundukkan Lanier
Rachel/Febi Gagal ke Final French Open
Lewis Hamilton Tercepat dalam Sesi Latihan Bebas GP Amerika Serikat
Timnas Indonesia U15 Menang Telak atas Fiji, Hariri dan Dicky Dua Gol
Leo/Daniel Kandas di Semifinal French Open
Polres Barito Timur Kerahkan 38 Personel Padamkan Karhutla di Murutuwu
Komentar (0)
Memuat komentar…







