JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa ketentuan mengenai pejabat imigrasi yang diizinkan untuk membawa senjata api akan dirumuskan dalam sebuah Peraturan Menteri (Permen). Pernyataan tersebut disampaikan usai pembahasan mengenai penyediaan senjata api yang dicantumkan dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (RUU Keimigrasian). Pembahasan berlangsung dalam rapat yang diadakan oleh panitia kerja Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen Senayan. Menkumham menegaskan beberapa poin penting terkait kebijakan ini. Pertama, ia menegaskan bahwa senjata api tidak diperbolehkan dibawa pulang ke rumah masing-masing pegawai imigrasi. Hal ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja. Selanjutnya, pejabat imigrasi yang memiliki hak untuk memegang senjata api harus memenuhi syarat mengikuti ujian psikologi secara berkala, setiap 3 atau 6 bulan. Menurut Agtas, kondisi ini merupakan prasyarat yang harus dipatuhi. Ia menekankan bahwa kebijakan ini bukanlah untuk tujuan pamer, melainkan demi menjaga profesionalisme dan keamanan. Disamping itu, Menkumham menyebutkan bahwa ketentuan mengenai penggunaan senjata api bagi pejabat imigrasi akan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan lainnya. Hal ini diharapkan dapat menciptakan keselarasan dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. Menkumham juga memberikan apresiasi kepada Baleg DPR RI atas pendekatan objektif yang diambil dalam menilai penggunaan senjata api oleh pejabat imigrasi. Ia menegaskan akan mempertimbangkan saran-saran yang diberikan oleh pihak DPR dalam pengambilan keputusan kedepan. Pada kesempatan ini, Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim, menjelaskan bahwa penyediaan senjata api tersebut dimaksudkan untuk keperluan bela diri. Permohonan ini diatur dalam DIM yang bersifat substansi baru, dan juga tertera pada Pasal 3 ayat (4) RUU Keimigrasian, yang menyatakan bahwa dalam menjalankan fungsi keimigrasian di bidang penegakan hukum dan keamanan negara, pejabat imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan senjata api sesuai dengan jenis dan syarat penggunaannya yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. ANTARA