BOGOR –
**Borneonews - Karawang**, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, tengah mempersiapkan sanksi tegas terhadap seorang camat berinisial G. Camat tersebut diduga terlibat dalam perbuatan mesum dengan seorang bidan di dalam kendaraan mereka. Sekretaris BKPSDM Karawang, Gery S Samrodi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait perilaku oknum camat yang tidak etis ini. Menyikapi hal tersebut, BKPSDM berencana untuk memanggil camat G serta pihak dari rumah sakit yang terletak di wilayah Rengasdengklok, di mana insiden tersebut diduga terjadi. Gery menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai insiden tersebut. Selama proses pendalaman berlangsung, camat G dinyatakan dinonaktifkan sementara sebagai langkah awal. "Sesuai arahan dari bupati, kami langsung menonaktifkan sementara oknum camat G, dan kami masih menunggu laporan yang terkait dengan oknum bidan F dari Dinas Kesehatan," jelasnya. Menurut Gery, camat G dapat menghadapi sanksi berupa pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 yang mengatur mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sebelumnya, berita mengenai oknum camat G ini menjadi viral di media sosial. Banyak pihak yang mencurigai aksi tidak senonoh ini karena mereka mendapati mobil bergerak mencurigakan di area parkir rumah sakit. Ketika dilakukan penggerebekan, mereka menemukan pasangan tersebut tengah terlibat dalam perilaku mesum di dalam kendaraan. ANTARA