SEMARANG –
**Borneonews - Karanganyar**, Polres Karanganyar mengungkapkan pengusutan kasus kekerasan dalam rumah tangga (*KDRT*) yang berujung pada kematian seorang perempuan berinisial JS. Suaminya, yang berinisial AAW, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tragis ini. Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada Kamis, 6 Juni, sekitar pukul 02.30 WIB. Lokasi kejadian berada di rumah pasangan itu yang terletak di Desa Selokaton, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar. Awal mula kejadian berawal ketika ibu AAW, yang dikenal dengan inisial S, datang ke rumah anaknya untuk membangunkannya. AAW diketahui berprofesi sebagai penjual sayur. S saat itu menemukan JS dalam keadaan tidak sadarkan diri, dengan kondisi kejang-kejang di atas kasur. S segera memberikan minum kepada JS dan meminta bantuan tetangga untuk mengantarkan korban ke rumah sakit di Kota Solo. Sayangnya, setelah diperiksa oleh tenaga medis, JS dinyatakan meninggal dunia pada pukul 03.15 WIB. Keluarga korban kemudian diberitahu mengenai kejadian duka ini dan segera menuju rumah sakit. Namun, pihak keluarga merasa ada kejanggalan mengenai penyebab kematian JS. Terdapat lebam-lebam di tubuh korban yang menyebabkan mereka curiga. Sebelum pemakaman dilakukan, saat akan memandikan jenazah, ditemukan cairan berwarna merah keluar dari mulut dan hidung JS. Sebagai tindak lanjut, pada 13 Juni, keluarga yang merasa aneh dengan keadaan ini melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan secara mendalam dengan memeriksa sejumlah saksi dan berkunjung ke lokasi kejadian. Polisi juga mengambil langkah-langkah tambahan berupa ekshumasi jenazah serta melakukan autopsi setelah mendapatkan izin dari keluarga korban. Hasil autopsi menunjukkan bahwa kematian JS diakibatkan oleh kekerasan yang terjadi di area kepala dan tubuhnya. Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian melakukan *scientific crime investigation* yang melibatkan dokter forensik dan pemeriksaan psikologi terhadap tersangka, AAW. Berdasarkan pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan, pihak kepolisian resmi menetapkan AAW sebagai tersangka. AAW kini dihadapkan pada tuduhan pelanggaran hukum dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (*KUHP*), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hingga 20 tahun. Selain itu, ia juga akan dikenakan Pasal 388 KUHP yang mengancam hukuman penjara selama 15 tahun, serta Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 44 ayat 3 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp45 juta. ANTARA