**Borneonews - Padang**, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Sumatera Barat dan Jambi telah melaksanakan sosialisasi mengenai keringanan sanksi administrasi pajak bagi para wajib pajak. Inisiatif ini diambil sebagai upaya strategis untuk meningkatkan penerimaan pajak di daerah tersebut.
Kepala Kanwil DJP Sumbar dan Jambi, Arif Mahmudin Zuhri, dalam sebuah pernyataan di Padang, menjelaskan bahwa keringanan sanksi administrasi ini diharapkan dapat mendukung pencapaian target penerimaan pajak yang ditetapkan. Kebijakan ini berlaku mulai bulan Oktober hingga Desember 2024 dan bertujuan untuk mencapai target penerimaan pajak sebesar Rp13,99 triliun, ujarnya.
Menurut Arif, hingga awal September 2024, penerimaan pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Sumbar dan Jambi telah tercatat sekitar Rp8,2 triliun, yang setara dengan 59 persen dari target tahunan yang ditetapkan. Ia menyampaikan keyakinannya bahwa kebijakan keringanan ini dapat mendorong peningkatan penerimaan pajak secara signifikan.
Masih ada waktu tiga bulan sebelum akhir tahun. Kami optimis bahwa dengan program ini, pencapaian kami bisa melampaui 100 persen, tambahnya.
Selain penerapan kebijakan keringanan sanksi, Kanwil DJP Sumbar dan Jambi juga aktif dalam sosialisasi penggunaan sistem informasi *CoreTax*. Tujuan dari inisiatif ini adalah untuk mempermudah proses perpajakan serta meningkatkan transparansi dalam pelayanan kepada wajib pajak.
Arif menegaskan, pajak yang dikumpulkan dari wajib pajak nantinya akan kembali kepada masyarakat dalam berbagai bentuk manfaat. Uang pajak ini digunakan oleh pemerintah untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum, seperti pembangunan jalan, sekolah, dan rumah ibadah. Selain itu, pajak juga berfungsi untuk membantu pengembangan usaha masyarakat, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), jelasnya.
Dengan demikian, ia mengajak semua wajib pajak untuk taat dalam memenuhi kewajiban mereka. Ia juga mendorong pihak yang menunggak untuk memanfaatkan program keringanan sanksi administrasi yang telah dipersiapkan.
ANTARA
Sosialisasi Keringanan Sanksi Pajak oleh DJP Sumbar dan Jambi
Bagikan:

PADANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Salat Jum'at di Masjid Al Hidayah Banjarmasin
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pelataran Musala di Kotabaru
Warga Kasongan Dihebohkan Penemuan Mayat Membusuk di Parit Jalan DI Panjaitan
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
Komentar (0)
Memuat komentar…







