AMBON –
**Borneonews - Ternate**, Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) baru-baru ini melaksanakan pengukuhan terhadap 52 desa dan kelurahan yang telah ditetapkan sebagai desa/kelurahan sadar hukum. Kegiatan ini disertai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Gubernur Malut yang menandai penetapan tersebut. Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Malut, Sri Haryanti Hatari, menyatakan bahwa pengukuhan desa dan kelurahan yang berusaha untuk menjadi sadar hukum pada tahun 2024 ini sangatlah penting. Menurutnya, kesadaran hukum masyarakat merupakan nilai yang fundamental dan harus hidup serta berkembang dalam lingkungan sosial. Ini mencakup pemahaman dan kepatuhan terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses pengukuhan ini juga mencakup penyerahan piagam penghargaan yang diberikan kepada desa dan kelurahan yang berpartisipasi dalam pembinaan serta pengembangan menuju status sadar hukum. Sri menjelaskan bahwa salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum di masyarakat adalah dengan mendirikan desa dan kelurahan yang berstatus sadar hukum. Dia menekankan bahwa semakin tinggi kesadaran hukum dalam suatu negara, maka semakin tertib pula kehidupan masyarakat dan negara tersebut. Situasi keamanan yang baik akan menjadi faktor penting bagi para investor dalam menjalankan usaha dan berinvestasi, khususnya di Maluku Utara. Selanjutnya, Sri menegaskan bahwa dengan ditetapkannya desa dan kelurahan sebagai sadar hukum, pembinaan serta pemahaman mengenai hukum di wilayah tersebut sudah dilakukan secara menyeluruh. Penilaian terhadap desa dan kelurahan tersebut mencakup beberapa dimensi, antara lain akses informasi hukum, implementasi hukum, akses keadilan, serta aspek demokrasi dan regulasi. “Status ini akan menjadi *branding* yang positif untuk menarik minat investor karena mencerminkan stabilitas aspek hukum dan sosial dalam masyarakat,” imbuhnya. Dia menambahkan bahwa sesuai dengan peraturan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Badan Pembinaan Hukum Nasional, desa dan kelurahan dapat dinyatakan sebagai sadar hukum apabila memenuhi kriteria tertentu berdasarkan keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional yang kemudian diusulkan kepada Gubernur untuk mendapatkan keputusan resmi. Sri mengharapkan bahwa dengan adanya SK Gubernur Malut Nomor 284/KPTS/MU/2024, yang juga mencakup penganugerahan *Anubhawa Sasana*, para kepala desa dan lurah yang menerima penghargaan ini dapat menjadi teladan bagi desa dan kelurahan lainnya yang belum mendapatkan penganugerahan serupa. "Harapannya, pada tahun-tahun mendatang, jumlah desa dan kelurahan yang menerima penghargaan *Anubhawa Sasana* dapat bertambah. Kepala desa dan lurah yang sudah ditetapkan sebagai sadar hukum diharapkan dapat mempertahankan dan bahkan meningkatkan predikat yang telah diberikan kepada mereka," ujarnya. Sri juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Malut beserta jajarannya, juga Badan Pembinaan Hukum Nasional Republik Indonesia, yang telah memberikan kontribusi terhadap program-program Pemerintah Provinsi Malut, khususnya dalam bidang hukum. Sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, Andi Taletting, menyampaikan bahwa pengukuhan desa dan kelurahan sebagai sadar hukum adalah satu langkah dari Kemenkumham yang bertujuan untuk mewujudkan desa dan kelurahan sadar hukum di seluruh Indonesia. Saat ini, terdapat 1.063 desa dan 117 kelurahan yang tersebar di 115 kecamatan dan di delapan kabupaten serta dua kota di Maluku Utara. “Desa dan kelurahan memiliki peran sentral dalam pembinaan budaya hukum. Kesadaran serta kepatuhan terhadap hukum tidak akan tercapai melalui metode represif, melainkan lebih efektif jika melalui pendekatan persuasif dan antisipatif,” tutupnya. ANTARA