JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Rancangan Undang-Undang yang berkenaan dengan perubahan ketiga dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (RUU Keimigrasian) telah mendapatkan persetujuan dari Badan Legislasi DPR RI untuk melanjutkan proses ke Rapat Paripurna. Dalam rapat yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Wihadi Wiyanto, mengajukan permintaan untuk mendapatkan persetujuan dari anggota dewan. Dia mengemukakan, "Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU tentang Keimigrasian yang disetujui oleh sembilan fraksi dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" Anggota dewan pun sepakat untuk lanjut ke tahap berikutnya. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, mengucapkan terima kasih kepada Badan Legislasi DPR RI setelah keputusan tersebut diambil. Dalam pernyataannya, ia menekankan pentingnya kerjasama yang terjalin. "Kami sangat berterima kasih kepada seluruh fraksi di Badan Legislasi. Dari pagi hingga malam ini, kami telah berhasil menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Keimigrasian, dan alhamdulillah keputusannya sudah dihasilkan. Sekali lagi, kami ucapkan terima kasih," ungkapnya. Sebagai tambahan, Achmad Baidowi, Ketua Panitia Kerja RUU Keimigrasian, menguraikan sejumlah perubahan yang telah disepakati oleh Badan Legislasi DPR RI bersama Pemerintah. Ia mencatat bahwa terdapat sembilan perubahan substansial yang telah disetujui. Pertama, perubahan pada konsiderans menimbang. Kedua, penambahan substansi baru pada Pasal 3 ayat (4) yang berkaitan dengan syarat-syarat penggunaan senjata api oleh sejumlah pejabat imigrasi. Ketiga, revisi Pasal 16 ayat (1) huruf b, yang membahas hak pejabat imigrasi dalam menolak seseorang keluar dari wilayah Republik Indonesia untuk keperluan penyelidikan dan penuntutan. Selanjutnya, ia menyampaikan, "Keempat, terdapat tambahan baru di antara Pasal 24 dan Pasal 25 menjadi Pasal 24A yang mengatur tentang dokumen perjalanan Republik Indonesia. Kelima, perubahan pada Pasal 72 yang menyangkut frasa dan/atau pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta koordinasi dalam pelaksanaan tugas antara pejabat imigrasi dan kepolisian." Keenam, ada perubahan pada Pasal 97 ayat (1) mengenai durasi pencegahan. Ketujuh, revisi terhadap Pasal 103 mengenai ketentuan pelaksanaan pencegahan dan penangkalan yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri. Kedelapan, perubahan pada Pasal 117 sebagai konsekuensi dari perubahan Pasal 72, di mana setelah frasa pejabat imigrasi ditambahkan frasa dan/atau pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia. Terakhir, sembilan, ada penambahan substansi baru pada Pasal 137 ayat (2) huruf c, berkaitan dengan sumber lain yang sah yang akan diatur dalam Peraturan Presiden. Pemerintah, dalam hal ini, telah menyampaikan 52 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk RUU Keimigrasian, yang terdiri dari 30 DIM tetap, 1 DIM redaksional, 6 DIM substansial, 10 DIM substansi baru, dan 5 DIM yang dihapus. ANTARA