BORNEONEWS, Katingan - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten‎ Katingan menggelar sosialisasi pemungutan pajak sarang burung walet 2016, Rabu (27/7/2016).

Kegiatan yang berlangsung di aula Kantor Dispenda setempat dipimpin oleh Kepala Dispenda Robi, dihadiri intansi terkait dan sejumlah pengusaha rumah walet.

Pada kesempatan itu Robi menjelaskan, Peraturan Daerah (Perda) No 8/2011 tentang Pajak Daerah dan Perda No 17/2011 tentang ‎Izin Usaha Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.

Pajak sarang burung walet, katanya, adalah pajak atas kegiatan pengambilan atau pengusahaan sarang burung walet yang dibudidayakan oleh masyarakat atau pembudidaya. Begitu juga setiap kegiatan usaha sarang burung walet harus mendapatkan izin dari Bupati Katingan.

"Setiap kegiatan pengambilan atau pengusaha sarang burung walet dikenakan pajak sarang burung walet sesuai masa pajak, yaitu untuk satu tahun. Dasar pengenaan pajak itu adalah hasil nilai jual sarang burung walet," kata Robi.

Ia memaparkan, nilai jual sarang walet dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum dengan volume sarang walet. Selain itu, tarif pajaknya ditetapkan sebesar lima persen.

Sebagai contoh, jika harga pasaran umum sarang walet sebesar Rp4 juta dan volume sarang sebanyak lima kilogram, maka nilai jual sebesar Rp20 juta. Sehingga nilai pajak terutang sebesar 5 persen dari Rp20 juta, yakni Rp1 juta.

‎Kemudian, lanjutnya, di dalam perda tersebut setiap pemilik sarang burung walet melaporkan usahanya kepada Dispenda Katingan untuk didata sebagai wajib pajak. Lalu, setiap pemilik sarang burung walet diwajibkan untuk menghitung, melaporkan, membayar dan menyetor sendiri jumlah kewajiban pajak kepada pemerintah daerah atau disebut Self Assesment dengan menggunakan SPTPD.

"Ber‎dasarkan SPTPD wajib pajak membayar pajak terutang sarang burung walet pada kas daerah atau bendahara penerima di Dispenda Katingan," terangnya.

Lebih rinci ia memaparkan, jika terjadi keterlambatan dalam pembayaran pajak terutang yang telah ditetapkan dikenakan denda sebesar dua persen.

"Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas jumlah pajak terutang dengan mengajukan permohonan kepada bupati disertai dengan alasan dan bukti kuat. ‎Jika tidak ada, maka tidak dianggap sebagai permohonan keberatan," tutupnya. (HAIRUL SALEH/m)