BORNEONEWS, Banjarmasin - Deputi Direksi Wilayah VIII BPJS Kesehatan, Nuim Mubaraq menekankan pentingnya evaluasi dan monitoring dari media terkait implementasi aturan penggunaan KTP sebagai pengganti kartu BPJS Kesehatan.
Aturan ini, yang telah diberlakukan sejak tiga tahun lalu, memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan hanya dengan menunjukkan KTP. Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui informasi ini.
"Media memiliki peran penting dalam menyebarluaskan informasi ini kepada masyarakat. Evaluasi dan monitoring yang dilakukan oleh media dapat membantu memastikan bahwa aturan ini benar-benar diterapkan di lapangan dan masyarakat mendapatkan hak mereka," ujar Nuim Mubaraq dalam kegiatan Ngobrol Santai JKN Bareng Media Kedeputian Wilayah VIII pada Rabu, 11 September 2024 di Best World Kindai Hotel, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.
Menurut Nuim, meskipun aturan ini sudah berjalan cukup lama, masih ada laporan dari masyarakat yang mengalami kesulitan saat berobat karena tidak membawa kartu BPJS.
"Kami terus berupaya untuk meningkatkan sosialisasi, namun dukungan dari media sangat diperlukan untuk menjangkau lebih banyak orang," tambahnya.
BPJS Kesehatan berharap dengan adanya evaluasi dan monitoring yang intensif, kesadaran masyarakat akan aturan ini dapat meningkat, sehingga tidak ada lagi yang mengalami kendala saat membutuhkan layanan kesehatan.
Deputi Direksi Wilayah VIII BPJS Kesehatan dalam paparannya juga menjelaskan berbagai program dan inovasi terbaru yang telah dilakukan oleh BPJS Kesehatan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Kami juga mengajak media massa untuk terus mendukung dan mengawal program-program tersebut agar dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal," pintanya. (TESTI PRISCILLA/H)









