BORNEONEWS, Banjarmasin - Wakil Ketua Komisi Informasi atau KPI Provinsi Kalimantan Selatan, Decky C. K. Lihu, menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menerima dan mengolah informasi.
Hal ini disampaikan Decky dalam kegiatan Ngobrol Santai JKN Bareng Media Kedeputian Wilayah VIII pada Rabu, 11 September 2024 di Best World Kindai Hotel, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.
"Hal ini sejalan dengan tujuan pembentukan Komisi Informasi yang bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) melalui keterbukaan dalam pelaksanaan tugasnya," kata Decky.
Decky C. K. Lihu menyatakan bahwa keterbukaan informasi adalah kunci untuk mencapai good government.
"Dengan adanya Komisi Informasi, masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi yang mereka butuhkan, sehingga dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan dan pembangunan daerah," tuturnya.
Pembentukan Komisi Informasi di Kalimantan Selatan menurutnya merupakan langkah strategis untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah.
Komisi ini disebut berfungsi untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik, serta menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
Dengan adanya Komisi Informasi, diharapkan masyarakat dapat lebih percaya dan mendukung program-program pemerintah yang transparan dan akuntabel.
"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan informasi publik di Kalimantan Selatan, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dari keterbukaan informasi ini," tambah Decky.
Selain itu Decky juga menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif BPJS Kesehatan dalam menjalin hubungan yang lebih erat dengan media massa.
"Kami berharap acara ini dapat menjadi wadah untuk berdiskusi dan berbagi informasi yang konstruktif," harapnya. (TESTI PRISCILLA/H)









