BANTEN –
**Borneonews - Serang**, Komisi II DPR RI telah menyatakan keterbukaannya untuk menerima aspirasi dari pegawai honorer di lingkungan pemerintah Provinsi Banten, terutama bagi mereka yang belum terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini merupakan upaya untuk mencari solusi bagi masalah yang dihadapi pegawai honorer tersebut. Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menegaskan bahwa pihaknya siap mendengarkan masukan dari para honorer yang mengalami kesulitan terkait status kepegawaian mereka. "Kami selalu terbuka untuk menerima masukan dari teman-teman honorer yang merasa mengalami hambatan. Silakan datang ke Komisi II," ujarnya saat melakukan kunjungan di Serang. Saat ini, DPR RI sedang memfokuskan perhatian untuk menyelesaikan status 1,7 juta honorer yang telah terdaftar di BKN, dengan tujuan guna mendapatkan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mardani juga mengingatkan kepada semua honorer atau non-aparatur sipil negara (ASN) yang terdaftar dalam data BKN agar memulai pendaftaran pada 26 September 2024 mendatang. Lebih lanjut, Mardani menjelaskan bahwa dari keseluruhan 1,7 juta honorer yang tercatat, diharapkan untuk mendaftar pada tanggal tersebut, dengan target pemerintah adalah memberikan Nomor Induk P3K (NIP) kepada semua peserta pada akhir Desember 2024 setelah melalui proses perjanjian kontrak. Para tenaga honorer diminta untuk melakukan pendaftaran melalui rekrutmen PPPK yang akan dibuka melalui situs resmi BKN. "Kami meminta semua untuk mengunjungi website resmi dari BKN dan mendaftarkan diri. Jika tersedia formasi, mereka akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Bagi yang tidak memiliki formasi, kami akan berupaya untuk mengangkat mereka sebagai PPPK paruh waktu," ungkapnya. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Banten telah memutuskan untuk tidak membuka formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk umum pada tahun 2024. Hal ini dilakukan untuk memfokuskan perhatian pada penyelesaian status kepegawaian sebanyak 11.737 honorer yang akan diangkat menjadi PPPK. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Nana Supiana, menjelaskan bahwa penyelesaian status pegawai honorer menjadi PPPK akan dimulai pada September 2024. Pemerintah pusat akan mengumumkan secara resmi daftar nominatif posisi yang tersedia. Bagi peserta honorer yang tidak memenuhi syarat, Pemerintah Provinsi Banten juga akan memberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan terkait data yang belum tervalidasi. "Insya Allah, di bulan September ini kita akan mulai memproses 11.737 honorer tersebut, termasuk juga 5.050 yang datanya tidak tercatat di BKN, namun tercatat di kita," tutup Nana. ANTARA