**Borneonews - Jakarta**, Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) berkomitmen untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat, terutama di tengah meningkatnya masalah perjudian daring atau *online* yang semakin mengkhawatirkan.
Ketua Umum Aftech, Pandu Sjahrir, dalam pernyataan resminya di Jakarta, baru-baru ini menekankan bahwa risiko yang ditimbulkan oleh judi *online* merupakan tantangan besar bagi industri *financial technology* atau *fintech* yang tengah menunjukkan pertumbuhan pesat di Tanah Air.
Kondisi ini diperparah dengan bertambahnya jumlah masyarakat kelas menengah serta penurunan daya beli yang menyebabkan banyak individu terjebak dalam aktivitas perjudian ilegal. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa pada tahun 2023, terdapat lebih dari 168 juta transaksi yang berhubungan dengan judi *online*, dengan total dana mencapai Rp327 triliun.
"Sejak tahun 2017, jumlah perputaran dana dari judi *online* telah mencapai Rp517 triliun. Angka ini sangat mengkhawatirkan karena dampaknya terhadap kepercayaan digital dan perekonomian kita," ungkap Pandu.
Ia juga menyatakan bahwa Aftech aktif bermitra dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), serta lembaga regulasi lainnya, termasuk Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk memperkuat regulasi yang bertujuan mencegah penyalahgunaan platform digital dan sistem pembayaran untuk judi *online*.
Kerja sama ini meliputi pelaporan aktivitas yang mencurigakan, serta pembaruan regulasi dan kebijakan relevan guna menjaga ekosistem digital yang aman, sekaligus melindungi industri *fintech* dari penyalahgunaan oleh oknum yang terlibat dalam judi *online*.
Lebih lanjut, Pandu menekankan perlunya perhatian terhadap penggunaan pinjaman *online* (pinjol), terutama yang berasal dari sumber ilegal untuk mendanai perjudian. Menurutnya, pinjol yang tidak terdaftar atau ilegal seringkali menawarkan proses yang sangat cepat dan tanpa pemeriksaan kemampuan bayar, sehingga dapat digunakan oleh individu yang terlibat dalam aktivitas judi *online*.
"Aftech menegaskan bahwa menjaga integritas industri *fintech* dan melindungi konsumen adalah prioritas utama kami. Kami tidak akan menoleransi adanya penyalahgunaan layanan *fintech* untuk tujuan ilegal," tegasnya.
Untuk mendukung komitmen tersebut, Aftech mendorong anggotanya untuk melakukan mitigasi risiko dalam penyaluran dana. Salah satunya adalah dengan memanfaatkan teknologi berbasis kecerdasan buatan (*AI*) dan *machine learning* untuk menganalisis risiko secara lebih efektif dalam menilai kelayakan kredit calon peminjam.
"Penerapan solusi teknologi seperti *AI* dan *machine learning* dapat membantu platform pinjaman *online* dalam menganalisis perilaku peminjam serta mendeteksi potensi penyalahgunaan untuk aktivitas ilegal seperti judi *online*," kata Pandu.
Ia menambahkan bahwa teknologi tersebut memungkinkan pemantauan pola transaksi secara *real-time*, memberikan peringatan terhadap aktivitas yang mencurigakan, dan membantu mencegah pinjaman diberikan kepada individu yang berisiko terlibat dalam perjudian.
ANTARA
Aftech Dorong Literasi Keuangan untuk Cegah Judi Online
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Hujan Deras Guyur Sejumlah Lokasi di Taman Nasional Tanjung Puting
Sukardi Gau: Bahasa Indonesia Jadi Pemersatu di Tengah Keberagaman, Kalteng Punya 30 Bahasa Daerah
Putin Bantah Tudingan Rusia Provokasi Demonstrasi di Kawasan Eropa
Semarak Bulan Bahasa Digelar Serentak di 30 Balai Bahasa, Kalteng Angkat Seni dan Sastra
Shin Tae-yong Bersimpati Terhadap Pelatih Super League yang Dipecat
PSMS Medan Bungkam PSIS Semarang 2-1
Komentar (0)
Memuat komentar…







