BORNEONEWS, Kasongan - Sebanyak 966 bangunan sarang burung walet tersebar di berbagai wilayah kecamatan di Kabupaten Katingan 'diwajibkan' membayar pajak.

Hal ini mengemuka saat acara sosialisasi pajak sarang burung walet di Aula Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setempat, Rabu (27/7/2016).

Pada rapat yang dipimpin Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Katingan Robi, jumlah bangunan sarang burung walet ini terbanyak di wilayah Kecamatan Katingan Kuala, yaitu sebanyak 721 unit bangunan. Sementara di wilayah kecamatan lain rata-rata sekitar 50 buah bangunan.

Robi menuturkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, maka diberitahukan kepada pemilik sarang burung walet beberapa hal.

"Di antaranya pajak adalah retribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan aerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," kata Robi.

Selain itu pajak sarang burung walet adalah pajak atas kegiatan pengembilan dan atau pengusahaan sarang burung walet.

"Sarang burung walet adalah sarang burung walet yang dibudidayakan dan atau diusahakan oleh manusia, setiap kegiatan usaha sarang burung walet harus mendapatkan izin dari Bupati Katingan," sebut Robi.

Selain itu setiap kegiatan pengambilan atau pengusahaan sarang burung walet dikenakan pajak sarang burung walet sesuai dengan masa pajak yaitu untuk satu tahun. Sedangkan dasar penegakan pajak sarang burung walet ini adalah nilai jual sarang burung walet.

Nilai jual sarang burung walet ini dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang burung walet dengan volume sarang burung walet.

"Untuk tarif pajak sarang burung walet ini ditetapkan sebesar 5%. Cara perhitungan pajak nilai jual sarang sama dengan harga pasaran umum dikali volume produksi," sebut Robi. (ABDUL GOFUR/m)