**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Keuangan Republik Indonesia berencana untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berkaitan dengan perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (*PPN DTP*) untuk pembelian rumah. PMK ini diperkirakan akan dirilis dalam waktu dekat, tepatnya dalam satu sampai dua hari ke depan.
Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengungkapkan bahwa proses akhir dari regulasi tersebut saat ini sedang berlangsung. Saat ini tinggal menunggu penetapan final dari pihak-pihak terkait, jelas Prastowo ketika memberikan keterangan kepada media di Jakarta pada hari Rabu.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah mengumumkan keputusan pemerintah untuk meningkatkan insentif yang sebelumnya sebesar 50 persen untuk semester II tahun 2024. Insentif ini akan ditingkatkan menjadi 100 persen dan berlaku hingga bulan Desember 2024. Kebijakan ini difokuskan untuk mendukung masyarakat kelas menengah yang membeli rumah komersial.
Airlangga juga memberikan gambaran mengenai karakter masyarakat kelas menengah di Indonesia, di mana pengeluaran terbesar mereka umumnya berasal dari sektor makanan dan minuman, diikuti oleh perumahan, kesehatan, pendidikan, serta hiburan atau jasa. Dengan sektor perumahan yang menjadi salah satu pilar pengeluaran kedua terbesar, kebijakan pemerintah dalam bidang ini memiliki peran yang sangat signifikan.
Lebih lanjut, pemerintah tidak hanya mengandalkan insentif *PPN DTP*, tetapi juga meningkatkan kuota subsidi untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (*FLPP*). Kuota subsidi ini naik dari 166 ribu unit menjadi 200 ribu unit, yang mulai berlaku sejak 1 September 2024.
Kedua inisiatif tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, menjelaskan bahwa kuota rumah subsidi melalui skema *FLPP* pada tahun 2025 akan disesuaikan dengan program presiden terpilih, Prabowo Subianto.
Dalam pernyataan terpisah, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menegaskan bahwa anggaran untuk kedua program tersebut sudah dipersiapkan guna mendukung pelaksanaan kebijakan ini.
ANTARA
Kemenkeu Segera Terbitkan Aturan PPN DTP untuk Rumah 2024
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Timnas Indonesia U15 Menang Telak atas Fiji, Hariri dan Dicky Dua Gol
Leo/Daniel Kandas di Semifinal French Open
Polres Barito Timur Kerahkan 38 Personel Padamkan Karhutla di Murutuwu
Veda Ega Sebut Tugasnya Belum Usai Setelah Berada di Pole Position
Sembilan Hari Risnayati Hilang, Pencarian Terkendala Kabut Asap Karhutla
Indonesia Lampaui Target Emas Asian Para Games 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







