**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia tengah mempersiapkan rancangan jadwal untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang yang direncanakan pada tahun 2025. Persiapan ini terkait dengan kemungkinan hasil pemilihan di mana kotak kosong dapat mengalahkan calon tunggal yang terdaftar.
Idham Holik, salah satu anggota KPU RI, menjelaskan bahwa langkah ini sejalan dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 54D ayat (3) dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pasal tersebut mengatur bahwa pemilihan selanjutnya harus dilaksanakan pada tahun setelah pemilihan sebelumnya. Oleh karena itu, pemilihan tersebut akan dilaksanakan di tahun 2025, ujar Idham dalam sebuah wawancara.
Dia menambahkan bahwa KPU akan segera mulai menyusun rancangan jadwal untuk proses pemilihan kembali dengan satu pasangan calon, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 54D ayat 1, 2, dan 3 dari undang-undang yang sama. Dalam konteks ini, KPU juga akan mempersiapkan peraturan KPU (PKPU) yang relevan.
Lebih lanjut, Idham menyatakan bahwa KPU saat ini sedang menyelesaikan proses legal drafting untuk rancangan PKPU yang mengatur tentang rekapan dan penetapan hasil pilkada. Rancangan ini direncanakan akan dikonsultasikan pada akhir September 2024. Diharapkan pada akhir bulan itu, kami dapat berkoordinasi dengan pihak pembentuk undang-undang, termasuk DPR dan pemerintah, imbuhnya.
Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung pada Selasa, 10 September, Komisi II DPR RI telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa pilkada ulang akan diadakan pada 2025 jika kotak kosong berhasil mengalahkan calon tunggal.
Daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen akan melaksanakan pilkada ulang pada tahun berikutnya, yaitu 2025, seperti diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, ungkap Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta.
Kemudian, dalam pertemuan tersebut ditetapkan bahwa Komisi II DPR RI akan melanjutkan pembahasan terkait Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon. RDP berikutnya akan diadakan pada tanggal 27 September untuk membahas draf PKPU yang akan diusulkan. Doli menekankan pentingnya kerjasama antara DPR, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI dalam proses ini.
ANTARA
KPU Siapkan Jadwal Pilkada Ulang 2025 Jika Kotak Kosong Menang
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran Hebat Hanguskan 4 Rumah dan 1 Masjid di Kotim
Saingi China, Pabrik Mobil Jepang Pangkas Masa Pengembangan Model Baru
PDIP Dukung Revisi UU Peradilan Militer Pascaputusan MK
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Komentar (0)
Memuat komentar…







