JAKARTA –
**Borneonews - Lombok Timur**, Kabupaten Lombok Timur di Nusa Tenggara Barat (NTB) dapat dijadikan sebagai suatu model dalam penanganan masalah stunting. Komitmen yang kuat dari pemerintah daerah, serta kolaborasi yang melibatkan berbagai pihak dan kebijakan berbasis bukti, terbukti berperan penting dalam upaya menanggulangi stunting di wilayah tersebut. Dalam beberapa tahun terakhir, kabupaten ini mencatatkan tren penurunan stunting yang signifikan. Menurut data dari Survei Status Gizi Indonesia (SSGI), prevalensi stunting di Lombok Timur pada tahun 2021 mencapai 37,6 persen, menjadikannya sebagai yang tertinggi di NTB. Namun, angka ini menurun menjadi 35,6 persen pada tahun 2022, yang menempatkannya di posisi ketiga tertinggi di NTB. Pencapaian positif berlanjut hingga tahun 2023, dimana prevalensi stunting tercatat berada di angka 27,6 persen berdasar data Survei Kesehatan Indonesia (SKI). Pj Bupati Lombok Timur, Drs H M Juaini Taofik MAP, mengungkapkan bahwa para tokoh agama di daerah ini turut berperan serta berbicara tentang pentingnya pengendalian stunting, sehingga menunjukkan adanya kemajuan yang berarti. Ia menyampaikan hal tersebut dalam acara diseminasi hasil awal dari studi *Action Against Stunting Hub* (AASH) di Lombok Timur. Prinsip dasar penanggulangan stunting dalam konteks agama Islam dapat ditemukan di dalam Al-Qur'an pada Surat An-Nisa ayat 9, yang menunjukkan kekhawatiran akan generasi yang lemah. Ayat ini juga menggarisbawahi bagaimana seharusnya anak-anak diperlakukan dengan baik. Menangani masalah stunting diakui bukanlah hal yang mudah. Ada berbagai faktor penyebab, termasuk masalah gizi yang mempengaruhi anak-anak dan praktik pernikahan dini yang masih marak. Terlibatnya beragam pihak sangatlah penting untuk menurunkan angka prevalensi stunting di wilayah ini. Dalam rangka itu, pemerintah daerah telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Agama, yang mewajibkan calon pengantin untuk mengikuti kelas pranikah sebelum melangsungkan pernikahan. Hanya mereka yang sudah mengikuti kelas tersebut yang akan menerima surat keterangan untuk menikah. Di samping itu, pemerintah desa didorong untuk menyusun Peraturan Desa (Perdes) yang berkaitan dengan usia perkawinan anak. Jika terdapat aparat desa yang menerbitkan surat keterangan menghadiri kelas pranikah tanpa benar-benar mengikutinya, maka akan dikenakan sanksi tegas. Langkah-langkah ini memberikan dampak positif. Di mana sebelumnya, anak perempuan usia 20 tahun yang belum menikah bisa menjadi bahan ejekan, kini ada pergeseran pola pikir di masyarakat berkat keberadaan Perdes tersebut. Saat ini, mereka yang menikah pada usia muda justru dianggap tidak pantas. Dalam tiga tahun terakhir, pengalokasian anggaran di APBD selalu terhubung dengan upaya penanggulangan stunting. Contohnya, alokasi dana untuk dinas pertanian yang difokuskan pada ketahanan pangan setelah pandemi juga dikaitkan dengan upaya tersebut. Bahkan, ada tahun tertentu di mana Pemkab Lombok Timur telah menganggarkan dana sebesar Rp140 miliar untuk tujuan ini. Kepala Dinas Kesehatan Lombok Timur, Dr H Fathurrahman SKM MM, menjelaskan bahwa stunting merupakan isu krusial yang perlu ditangani secara kolaboratif. Dalam pengendalian stunting, ada tiga pilar yang menjadi fokus yaitu analisis data, kerjasama dengan perguruan tinggi, serta metode implementasi yang melakukan konvergensi intervensi spesifik dan sensitif. Kerjasama dengan perguruan tinggi di Lombok Timur meliputi Universitas Indonesia, Universitas Mataram, dan Universitas Muhammadiyah Jakarta. Di samping itu, hukum dan regulasi dijamin lewat Peraturan Bupati dan Peraturan Desa yang berkaitan dengan stunting. Implementasi dari pengendalian stunting juga melibatkan penguatan tenaga gizi di Puskesmas melalui penyediaan perangkat teknologi, pelatihan bidang gizi, serta penguatan infrastruktur Posyandu, termasuk pemenuhan kebutuhan alat pengukur berat dan panjang badan yang standar. Di samping itu, intervensi program juga diintegrasikan, contohnya lewat program ketahanan pangan dan kegiatan edukasi yang melibatkan PKK. Para ibu hamil dan balita juga diberikan bimbingan teknis untuk pencegahan stunting dengan cara meningkatkan asupan gizi. Program lain yang diluncurkan termasuk Aksi Bergizi dan Program Anakku Sehat dan Cerdas, kerjasama antara Pemkab Lombok Timur dan SEAMEO RECFON. Semua program ini berusaha untuk mendorong gaya hidup sehat di kalangan remaja dan anak-anak. Oleh karena itu, Pemkab Lombok Timur sangat menyadari perlunya strategi yang tepat dan partisipasi aktif dari masyarakat dalam percepatan penurunan prevalensi stunting. Semua intervensi yang diambil berdasarkan metodologi yang sudah memiliki dasar bukti yang kuat. Direktur Utama SEAMEO RECFON, Dr dr Herqutanto, menegaskan bahwa upaya untuk menanggulangi stunting sebaiknya dilakukan secara menyeluruh. Dengan dukungan dari UK Research and Innovation Global Challenges Research Fund (UKRI GCRF), penelitian AASH juga dilakukan di negara lain seperti India dan Senegal, menunjukkan jangkauan yang lebih luas dari isu ini. Melalui diseminasi informasi awal dari hasil penelitian, diharapkan seluruh pihak bisa memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai masalah stunting dan berkontribusi dalam penangulangannya. Pada akhirnya, Lombok Timur bisa menjadi referensi tentang bagaimana komitmen berbagai pemangku kepentingan dalam menyelesaikan masalah stunting bisa diwujudkan. Menyadari bahwa masalah ini sangat serius, penting bagi semua untuk memberi perhatian ekstra terhadap stunting, terutama demi mencapai visi Indonesia Emas 2045, mengingat dampak yang ditimbulkan baik dalam jangka pendek maupun panjang bagi anak-anak serta masyarakat luas. ANTARA