JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kepolisian telah memanggil lima orang saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut sehubungan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Aaliyah Massaid, seorang figur publik. Hal ini disampaikan oleh Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta. Upaya penyelidikan masih berlangsung, terutama dalam menelusuri pemilik dari akun media sosial TikTok, yaitu @esmeralda_9999 dan @medialestar, serta akun YouTube yang menggunakan nama @infomedia3180. Akun-akun ini diduga terlibat dalam tindakan pencemaran nama baik terhadap istri Thariq Halilintar ini. Kombes Pol. Ade menambahkan bahwa proses penelusuran tersebut masih terus dilakukan. Dalam sebuah wawancara, Aaliyah Massaid menjelaskan bahwa keputusan untuk melaporkan kasus pencemaran nama baik ini diambil sebagai upaya edukasi baik bagi pelaku maupun masyarakat. Ia menginginkan agar semua pihak lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi di media sosial. Aaliyah menekankan pentingnya fakta dalam setiap pemberitaan, dengan menyatakan, "Karena semua sudah ada aturannya, jadi itu alasan kenapa dilaporkan juga, untuk pelajaran juga, ke depan agar lebih berhati-hati. Mau membuat berita pun harus ada faktanya." Selanjutnya, Aaliyah mengungkapkan bahwa berita bohong yang beredar memberikan dampak negatif terhadap kehidupan dan karier profesionalnya. Kuasa hukum Aaliyah dan Thariq Halilintar, Sangun Ragahdo, mengonfirmasi bahwa kliennya telah diperiksa dengan 23 pertanyaan terkait kasus ini. Sangun juga menyebutkan bahwa komentar-komentar yang menyudutkan Aaliyah menyatakan bahwa ia hamil di luar nikah, sedangkan tanggal pernikahannya adalah 26 Juli 2024 saat ia sedang haid. Para pelaku dugaan pencemaran nama baik tersebut diancam dikenakan tindak pidana berdasarkan Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310, Pasal 311, serta Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Aaliyah Massaid sendiri telah melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik tersebut kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada malam hari, tanggal 22 Agustus. ANTARA