JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Idham Holik, telah mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima surat dari sejumlah partai politik yang mengajukan permohonan untuk mengganti calon anggota legislatif (caleg) terpilih. Idham menyatakan, "Kami memang telah menerima beberapa surat dari pimpinan partai politik terkait permohonan ini." Pernyataan itu disampaikan ketika dihubungi dari Jakarta pada hari Rabu. Langkah selanjutnya adalah KPU akan melakukan kajian menyeluruh terhadap isi surat-surat tersebut. Apabila surat yang diterima memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, KPU akan melakukan klarifikasi. Proses ini akan melibatkan komunikasi dengan partai politik pengaju serta caleg terpilih yang akan digantikan atau diberhentikan. Idham menekankan pentingnya proses ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, terutama pada Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 33. Salah satu poin krusial dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa apabila ada anggota partai yang diberhentikan dan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri, KPU wajib menunggu hingga putusan tersebut dibacakan. Ketika ditanya mengenai isu bahwa Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengirim dua surat ke KPU untuk meminta agar dua caleg terpilih tidak dilantik, Idham mengungkapkan bahwa saat ini dirinya belum mendapatkan informasi terkait hal itu, karena ia sedang tidak berada di kantor. Dia memastikan bahwa KPU akan mengumumkan nama-nama caleg terpilih yang menggundurkan diri pada waktu yang tepat. "Saya harus mengacu pada dokumen resmi agar tidak mengambil langkah yang keliru, yang bisa berakibat rumit di kemudian hari," tegasnya. ANTARA