SURABAYA –
**Borneonews - Surabaya**, Pemerintah Kota Surabaya di Jawa Timur telah melaksanakan program yang memberikan perlindungan sosial kepada sebanyak 22.063 warga yang terlibat dalam pelayanan masyarakat. Program ini menjadikan mereka sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau yang lebih dikenal dengan BPJamsostek. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan jaminan sosial berupa *Jaminan Kecelakaan Kerja* (JKK) dan *Jaminan Kematian* (JK) kepada berbagai profesi yang bekerja untuk masyarakat. Di antara kelompok yang menerima bantuan ini termasuk hafidz, modin, marbot, serta berbagai pendamping untuk masalah kesehatan dan sosial seperti pendamping kasus tuberkulosis, HIV, ibu hamil, hingga petugas pemakaman. Selain itu, jenis pekerjaan lain dalam sektor pelayanan masyarakat yang juga mendapatkan perhatian adalah penjaga depo, pemilah sampah, kader tim pendamping keluarga, dan instruktur pendidikan keagamaan. Juga, tenaga perbaikan rumah yang tidak layak huni dan instruktur di lembaga pendidikan anak juga turut serta dalam program perlindungan ini. Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo, memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah Surabaya. Ia menilai kota ini sebagai yang terbaik I dalam kategori pertumbuhan *Universal Coverage* Jamsostek bagi segmen penerima upah untuk periode Desember 2021 hingga Agustus 2024 di Jatim. Peningkatan signifikan terlihat, di mana jumlah warga pelayan masyarakat yang terdaftar meningkat sangat pesat. Hadi juga menyampaikan bahwa terdapat 577.011 tenaga kerja di Surabaya yang aktif terlindungi oleh Program Jamsostek hingga 31 Agustus 2024. Hal ini menunjukkan angka *coverage* sebesar 43,87 persen dari total 1.315.392 penduduk yang bekerja di kota tersebut. Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pemkot Surabaya pun telah menjamin perlindungan bagi 61.771 pekerja, dengan total iuran yang dibayarkan mencapai Rp5,7 miliar. Dalam hal klaim perlindungan yang bersumber dari APBD, tercatat sebanyak 417 kasus, yang menghasilkan pembayaran manfaat sebesar Rp6,58 miliar. Rincian tersebut terdiri dari 251 kasus untuk JKK dengan manfaat sebesar Rp2 miliar, dan 108 kasus untuk JKM dengan pembayaran manfaat mencapai Rp4,3 miliar. Sebagai tambahan, terdapat 58 anak yang menerima beasiswa dengan total manfaat sebesar Rp208 juta. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya, Adventus Edison Sohuwat, juga menekankan bahwa dukungan dari pemerintah daerah sangat penting untuk pelaksanaan program perlindungan pekerja. Dalam rangka sosialisasi ini, secara simbolis, diserahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 22 perwakilan pekerja pelayanan masyarakat di Surabaya. Ini menunjukkan kepedulian pemerintah kepada perlindungan sosial bagi para pelayan masyarakat yang berkontribusi bagi wilayah ini. ANTARA