MAKASSAR –
**Borneonews - Luwu**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu yang terletak di Sulawesi Selatan, sedang mempersiapkan tahap perekrutan 691 petugas pengawas untuk tempat pemungutan suara (TPS) dalam rangka pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dijadwalkan pada 2024. Ketua Bawaslu Luwu, Irpan, mengungkapkan bahwa pengawas TPS memiliki peranan penting, terutama pada hari pencoblosan. Menurut Irpan, proses rekrutmen akan dimulai segera. Saat ini, tahapan awal tengah dilaksanakan sebagai upaya untuk memastikan kelancaran pada hari pemungutan suara. Ia menjelaskan bahwa Bawaslu Luwu sudah siap untuk merekrut petugas TPS berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) Juknis Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 yang mengatur tentang pembentukan serta penggantian pengawas TPS untuk pemilihan mendatang. Petugas yang akan direkrut tersebut diharapkan memulai pendaftarannya pada tanggal 12 hingga 28 September 2024. Pelaksanaan perekrutan 691 petugas ini akan dilakukan secara bertahap oleh pengawas kecamatan di masing-masing wilayah. Irpan menjelaskan bahwa berdasarkan juknis dari pemerintah, pendaftaran dan penerimaan berkas akan berlangsung dari tanggal 12 hingga 28 September. Sebanyak 691 petugas tempat pemungutan suara (PTPS) yang akan direkrut oleh Bawaslu Kabupaten Luwu melalui pengawas kecamatan (panwascam). Dasar hukum untuk proses rekrutmen petugas mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020. Ia juga menekankan bahwa pengumuman mengenai pendaftaran bagi petugas TPS akan dimulai pada bulan September. Irpan berharap agar panwascam dapat mengikuti dan mematuhi pedoman yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI. Informasi terkait syarat pendaftaran calon PTPS dapat dilihat di media sosial resmi Bawaslu Luwu untuk informasi lebih rinci dan jelas. Dalam penutup, ia mengingatkan agar panwascam menerapkan proses rekrutmen secara transparan dan profesional. Hal ini diharapkan dapat mendorong terciptanya pemilihan umum yang berkualitas dan berintegritas. ANTARA