JAMBI –
**Borneonews - Jambi**, Ditlantas Polda Jambi baru-baru ini berhasil mengamankan sejumlah kendaraan pengangkut batu bara yang tidak mematuhi aturan batas jalur operasional yang telah ditetapkan. Tindakan ini merupakan respons terhadap pelanggaran yang terjadi di lapangan, untuk memastikan kelancaran lalu lintas dan menghindari kemacetan di wilayah tersebut. Kombes Pol Dhafi, Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, menyampaikan bahwa upaya penegakan hukum ini diperlukan untuk mencegah kendaraan angkutan batu bara melampaui batas jalur yang telah ditentukan. Menurutnya, terdapat pembagian rute mobilisasi angkutan batu bara yang mencakup wilayah Muaro Jambi hingga Talang Duku, serta dari Batanghari menuju TUKS di sepanjang Sungai Batanghari. Pengawasan yang ketat diperlukan, terutama untuk daerah Tebo dan Muaro Bungo yang mengarah ke pelabuhan dagang. Dhafi menegaskan bahwa pelanggaran terhadap batas jalur dapat menimbulkan penumpukan kendaraan di Pelabuhan Talang Duku. "Kita harus mencegah agar kondisi sungai tidak mempengaruhi rute angkutan," ujarnya. Dalam penindakan yang telah dilakukan, pihak kepolisian berhasil mengamankan lebih dari 20 unit kendaraan angkutan batu bara yang terlibat dalam pelanggaran lalu lintas. Dia juga menekankan pentingnya bagi pemilik tambang untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melanggar jalur yang telah ditetapkan, terutama di jalan nasional menuju Pelabuhan Talang Duku. Penegakan aturan mengenai angkutan batu bara tidak bisa dilakukan secara independen oleh Polda, melainkan memerlukan sinergi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Satgaswas Provinsi Jambi. "Harapan kita adalah bisa bersinergi dalam melakukan pengawasan, mengingat pengawasan pada malam hari bukanlah hal yang mudah. Strategi kolaboratif sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya kemacetan akibat pelanggaran wilayah operasional angkutan batu bara," tambahnya. Beberapa waktu lalu, Pemerintah Provinsi Jambi mengeluarkan surat penegasan yang berisi aturan mengenai penggunaan jalan umum oleh kendaraan angkutan batu bara. Surat tersebut, yang bertanggal 2 September 2024 dan bernomor S.541.2442/SETDA.PRKM/IX/2024, ditujukan kepada semua pemegang izin, termasuk PKP2B, IUP-OP, IPP, IUJP, dan transportir. Poin penting dari surat tersebut adalah larangan bagi kendaraan pertambangan angkutan batu bara untuk beroperasi di ruas jalan umum yang telah ditentukan. Berdasarkan Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 yang dikeluarkan pada 2 Januari 2024, diatur dengan jelas bahwa kendaraan angkutan batu bara dari Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo, dan Kabupaten Sarolangun dilarang menggunakan jalan umum menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso. Larangan ini juga berlaku untuk jalur Sarolangun-Batanghari-Pijoan-Simpang Rimbo-Pal 10-Lingkar Selatan-Simpang 46-Pelabuhan Talang Duku dan Niaso. ANTARA