JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengambil langkah signifikan dalam kasus kematian Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat. Dalam keputusan terbarunya, LPSK menambah lima orang terlindung yang akan mendapatkan perhatian khusus, yaitu TW, OR, PW, AS, dan D. Keempat terlindung, yakni TW, OR, PW, dan AS, akan menerima perlindungan yang meliputi pemenuhan hak prosedural di sepanjang proses hukum yang sedang berlangsung. Sementara itu, terlindung D akan mendapatkan perlindungan yang difokuskan pada pemenuhan hak prosedural dalam persidangan *Peninjauan Kembali* (PK) untuk tujuh terpidana dalam kasus ini. Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menjelaskan bahwa seluruh individu tersebut memenuhi syarat sebagai saksi yang membutuhkan dukungan dari LPSK. "Kami berkomitmen untuk memenuhi hak-hak prosedural they berupa pendampingan hukum," ujar Nurherwati dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta. Proses penetapan perlindungan bagi kelima terlindung ini dilakukan melalui sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada tanggal 10 September. LPSK merumuskan keputusan tersebut dengan mempertimbangkan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Pasal 28 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Lebih lanjut, LPSK mencatat bahwa kelima orang yang dilindungi tersebut mengalami ketakutan saat memberikan keterangan. Meskipun mereka adalah saksi alibi, hasil asesmen psikologis dan rekam jejak mereka menunjukkan bahwa mereka tidak terlibat dalam tindak pidana. "Selama proses peradilan pada kasus pembunuhan Vina dan Eki sebelumnya, mereka sempat mendapatkan ancaman, yang mengakibatkan mereka memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta. Dengan dukungan perlindungan ini, kami berharap mereka dapat bersaksi dengan aman," tutup Nurherwati. Sebelumnya, pada hari Senin tanggal 2 September, Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK telah memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada tujuh orang terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki. Ketujuh terpidana tersebut terdiri dari RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD, yang kini berstatus sebagai saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu serta mengajukan permohonan PK. Mereka yang terlindungi mendapatkan fasilitas berupa pemenuhan hak prosedural serta pengawalan dan pengamanan yang melekat saat memberikan keterangan dalam sidang PK yang berlangsung di Pengadilan Negeri Cirebon. Selain itu, untuk terlindung SD, diberikan perlindungan tambahan berupa pengawasan dan rehabilitasi psikologis guna memastikan keselamatan dan kesehatan mentalnya. ANTARA