**Borneonews - Batam**, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau yang berlokasi di Batam mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan memahami hukum yang berlaku terkait perlindungan satwa. Keberadaan aturan yang mengatur mengenai kepemilikan satwa dilindungi sangat penting untuk diketahui, agar warga tidak terjerat masalah hukum.
Kepala Seksi Wilayah II Batam BBKSDA Riau, Tommy Steven Sinambela, menyampaikan bahwa pada era saat ini, tidak seharusnya ada alasan bagi masyarakat untuk tidak mengetahui peraturan yang ada. Ia menekankan pentingnya kesadaran hukum mengenai jenis satwa yang diizinkan untuk dipelihara.
Belum lama ini, perhatian publik tertuju pada kasus warga yang berhadapan dengan hukum akibat memelihara satwa yang dilindungi. Salah satunya adalah Piyono, seorang pria berusia 61 tahun yang dijatuhi hukuman lima bulan penjara karena memiliki ikan *alligator* yang termasuk dalam spesies langka dan terproteksi. Ikan tersebut dilarang karena bersifat invasif dan dianggap merusak ekosistem perairan di Indonesia, berdasarkan informasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kasus lainnya menyoroti I Nyoman Sukena, 38 tahun, dari Desa Bongkasa, Bali, yang juga diadili karena pelanggaran serupa dengan memelihara landak jawa. Keduanya mengklaim tidak mengetahui adanya larangan mengenai pemeliharaan satwa tersebut.
Tommy mengingatkan bahwa masyarakat perlu lebih proaktif dalam mencari informasi terkait status hukum dari satwa yang ingin mereka pelihara. "Jika alasan mereka tidak bisa membaca, mintalah bantuan anak-anak mereka yang bersekolah untuk mencari informasi tersebut. Hal ini sangat penting mengingat tidak semua satwa termasuk dalam kategori yang boleh dipelihara," ujarnya.
Peraturan mengenai satwa dan tumbuhan yang dapat dipelihara telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018. Di Batam, penindakan terhadap warga yang memiliki satwa dilindungi tanpa izin, seperti kakak tua, murai batu, dan binturong, sudah dilakukan beberapa kali.
Beberapa kasus di antaranya telah diproses hukum, dengan dugaan adanya usaha untuk memperjualbelikan satwa tersebut secara illegal. Meski demikian, ada juga kasus di mana warga dibebaskan dari tuntutan hukum, seperti satu kasus di Tanjungpinang di mana seorang pemilik binturong tidak mengetahui bahwa hewan tersebut dilindungi dan bersedia menyerahkannya kepada petugas.
Untuk mencegah kasus serupa yang terjadi di Malang dan Bali agar tidak menimpa warga Batam, BBKSDA Batam mengimbau masyarakat untuk selalu memahami peraturan yang berlaku. Jika ingin memelihara satwa, mereka diminta untuk mengajukan izin resmi sebagai penangkaran.
BBKSDA Batam secara rutin melakukan pengawasan terhadap satwa-satwa yang dilindungi, serta aktif memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak memelihara satwa liar yang dilindungi. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat.
ANTARA
Warga Diminta Sadar Hukum Terkait Satwa Dilindungi di Batam
Bagikan:

BATAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Karhutla di Belakang SMKN 3 Kuala Kapuas Merembet ke Bangunan Warga
Tokoh Lintas Agama Ingatkan Pentingnya Huma Betang dan Kerukunan di Kalteng
Kabinda Kalteng Ajak Tokoh Agama Edukasi Masyarakat Bijak Bermedia Sosial
Hari Santri Nasional Momentum Perkuat Komitmen Cetak Generasi Emas
Polda Kalteng Lakukan Penanaman Pohon di Bekas Lokasi Karhutla, Wujudkan Green Policing
Kebakaran di Sungai Andai Banjarmasin, Dua Rumah Terdampak
Komentar (0)
Memuat komentar…







