YOGYAKARTA –
**Borneonews - Yogyakarta**, Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah memperkuat langkah pengawasan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang melibatkan warga negara asing di daerah ini. Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus menjalin kerjasama dengan berbagai elemen untuk menjaga keberadaan orang asing di DIY agar tetap aman, nyaman, dan mematuhi hukum yang berlaku. Pernyataannya disampaikan dalam Rapat Koordinasi Timpora DIY yang berlangsung di Yogyakarta pada hari Rabu. Dalam rapat tersebut, Agung menjelaskan bahwa langkah penguatan pengawasan ini diambil sebagai respons atas dua kasus pelanggaran hukum oleh orang asing yang terjadi dalam tiga bulan terakhir di wilayah DIY. Kasus pertama berkaitan dengan tiga warga negara asing asal Iran yang ditangkap oleh pihak kepolisian di Kulon Progo karena terlibat dalam pencurian dengan modus penipuan. Mereka ditangkap pada tanggal 26 Agustus 2024 setelah melakukan tindakan yang merugikan pihak kasir dengan berpura-pura ingin menukar uang. Kasus kedua melibatkan seorang warga negara Irak yang ditangkap oleh petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta. Ia ditangkap karena melakukan tindakan yang dianggap mengganggu ketertiban umum di daerah Wirobrajan, Kota Yogyakarta. Menanggapi kedua kejadian ini, Agung menekankan pentingnya komitmen jajaran imigrasi di DIY untuk menjaga keamanan dan stabilitas dengan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas orang asing secara proporsional. Tujuannya adalah agar suasana di DIY tetap kondusif bagi semua pihak. Agung juga menyampaikan bahwa meskipun Imigrasi memiliki fungsi pelayanan terhadap warga negara asing, mereka tetap memiliki tanggung jawab untuk mengawasi aktivitas tersebut. Ia menegaskan bahwa kedua fungsi ini perlu dijalankan secara seimbang untuk memastikan keteraturan yang baik. Akhirnya, Agung berharap agar Timpora DIY, yang melibatkan berbagai instansi seperti Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS), serta pemerintah daerah, dapat membangun kerjasama yang harmonis dan efektif dalam upaya pengawasan terhadap orang asing. Dengan sinergi yang kuat, diharapkan pengawasan dapat dilakukan secara optimal demi terciptanya keamanan dan ketertiban di daerah ini. ANTARA