YOGYAKARTA –
**Borneonews - Bantul**, Pemerintah Kabupaten Bantul, yang terletak di Daerah Istimewa Yogyakarta, baru-baru ini mengadakan Rapat Pimpinan Tinggi terkait percepatan dan perluasan digitalisasi daerah (P2DD). Acara tersebut bertujuan untuk mendukung implementasi program *elektronifikasi transaksi pemerintah daerah* (ETPD) yang telah dijalankan oleh pemerintah setempat. Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menegaskan pentingnya pelayanan publik yang cepat, efisien, dan aman di era digital saat ini. Ia menyatakan bahwa Kabupaten Bantul berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh terhadap program ETPD, yang merupakan bagian dari upaya besar di bidang transformasi digital pemerintah daerah. Program ini tidak hanya berfokus pada peningkatan kualitas layanan publik, tetapi juga mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan tata keuangan daerah. Dalam konteks ini, Bupati menjelaskan bahwa penerapan sistem pembayaran melalui Quick Response Indonesian Standard (QRIS) telah diperkenalkan sebagai inovasi terbaru dalam proses pembayaran pajak daerah. Dengan sistem ini, masyarakat Bantul diharapkan dapat memenuhi kewajiban pajak dengan cara yang lebih mudah, cepat, dan aman, kapan saja dan di mana saja. Ia menambahkan, "Ini adalah solusi digital yang inklusif, ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka, sambil berkontribusi pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD)." Bupati berharap agar masyarakat serta pemangku kepentingan di Bantul termotivasi untuk berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah, yang pada gilirannya akan mendukung pembangunan Kabupaten Bantul yang lebih baik. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Bantul, Trisna Manurung, juga menyampaikan rincian mengenai program ETPD. Ia menjelaskan bahwa program ini mencakup sejumlah aspek, termasuk pajak daerah, retribusi daerah, serta pendapatan lainnya melalui sistem *e-SPTPD* (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah elektronik) dan *e-retribusi*. Selain itu, elektronifikasi transaksi belanja daerah juga dilakukan melalui *SP2D* (Surat Perintah Pencairan Dana) secara online dan sistem *Cash Management System* (CMS). Trisna menambahkan bahwa pada tahun 2022, sekitar 81 persen transaksi telah dilakukan secara digital pada semester pertama dan meningkat menjadi 88,50 persen pada semester kedua. Selanjutnya, pada tahun 2023, angka tersebut meningkat lagi menjadi 93,70 persen pada semester pertama dan 95,80 persen pada semester kedua. Untuk tahun 2024, diharapkan sebanyak 97 persen dari transaksi telah beralih ke digital pada semester pertama. ANTARA