BOGOR –
**Borneonews - Sukabumi**, Alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mengalami peningkatan yang signifikan pada tahun 2024. Jumlah alokasi tersebut meningkat hampir dua kali lipat dari 61.051 ton menjadi 114.931 ton. Hal ini menjadikan Kabupaten Sukabumi sebagai salah satu daerah yang menerima pupuk subsidi terbanyak di provinsi tersebut. Manajer Penjualan Jawa Barat 2 dari Pupuk Indonesia, Sidharta, menyampaikan bahwa jumlah pupuk yang dialokasikan akan digunakan oleh 238.626 petani yang terdaftar sebagai penerima manfaat pupuk bersubsidi di Kabupaten Sukabumi. Peningkatan kuota pupuk ini sejalan dengan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 249 Tahun 2024 yang mengatur tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (*HET*) Pupuk Bersubsidi sektor pertanian untuk tahun 2024. Dengan alokasi pupuk yang meningkat hampir dua kali lipat, para petani di kabupaten yang merupakan yang terluas di Pulau Jawa dan Bali ini tidak perlu khawatir terkait ketersediaan pupuk. Pupuk yang tersedia dapat dibeli dengan harga tetap. Untuk *NPK* formula khusus, harga eceran tertingginya adalah Rp3.300/kg, sedangkan untuk pupuk organik bersubsidi ditetapkan pada harga Rp800/kg. Sidharta juga menegaskan bahwa persediaan pupuk subsidi di Kabupaten Sukabumi dalam kondisi aman dan mencukupi untuk memenuhi kebutuhan petani. Hingga tanggal 10 September, persediaan pupuk tercatat mencapai 8.280 ton, terdiri dari 4.444 ton urea dan 3.836 ton *NPK*. Cadangan yang ada memenuhi ketentuan minimum yang ditetapkan pemerintah untuk kebutuhan dalam satu bulan ke depan dan disimpan di Gudang Lini III Cibolang dan Cibadak. Menjelang musim tanam kemarau dan musim tanam penghujan tahun 2024, pihaknya memastikan bahwa persediaan pupuk bersubsidi cukup dan bahkan melimpah. Hal ini menjadi jaminan bahwa tidak akan terjadi kekurangan, apalagi kelangkaan pupuk subsidi di daerah tersebut. Sidharta menjelaskan bahwa penambahan kuota alokasi pupuk subsidi tersebut merupakan upaya untuk mendukung program pemerintah pusat, yang bertujuan untuk meningkatkan produksi pertanian. Alokasi pupuk bersubsidi nasional juga mengalami peningkatan dari 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton, sebagaimana diatur dalam Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024. ANTARA